Sebulan, Jateng Bisa Tagih Penunggak Pajak Kendaraan Rp95 M
- 03 Des 2024 07:40 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang : Program sengkuyung guna menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor kini membuahkan hasil. Hanya dalam sebulan di Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Jateng berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah. Melalui program itu, wajib pajak yang menunggak akan ditagih lewat Ketua Rukun Tetangga (RT).
Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan, dalam penarikan pajak ada sinergitas antara Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja. “Sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024).
Atas inovasi program Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan. Dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja sebagai pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta agar pelaksanaan program Sengkuyung semakin baik. "Sebab, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng," terangnya.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di tingkat nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....