Sertifkat Halal Pada Produk UMKM Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
- 04 Apr 2024 12:47 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Lebaran, momen yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia, tidak hanya menandai akhir bulan puasa, tetapi juga merupakan waktu untuk berkumpul bersama keluarga dan menjalin tali silaturahmi dengan saling mengunjungi . Selain saling mengunjungi, tradisi lainnya saat lebaran adalah menyediakan kue kering yang di susun rapi dalam toples serta disajikan di meja ruang tamu setiap rumah yang merayakan Idul Fitri
Kebiasaan menyiapkan kue kering sebelum Lebaran telah menjadi tradisi turun-temurun yang diwarisi dari generasi ke generasi. Proses pembuatannya sering kali melibatkan seluruh anggota keluarga, mulai dari menyiapkan bahan-bahan, mengaduk adonan, hingga memanggangnya dengan penuh kehati-hatian.
Namun seiring berkembangnya zaman, sekarang banyak yang sudah menjual aneka kue kering, sehingga untuk mereka yang tidak sempat untuk membuat tinggal membeli saja. Aneka kue kering di tawarkan dengan harga bervariasi yang biasanya di sesuaikan dengan bahan – bahan yang digunakan.
Salah satunya adalah Monalisa, pelaku UMKM yang menjual aneka kue kering. Untuk kue kering yang di jual tidak hanya mengandalkan rasa tetapi juga kehalalan bahan yang digunakan serta proses pembuatannya. Untuk itu dirinya sudah mengurus sertifikasi halal ke LPPOM MUI sejak beberapa bulan yang lalu.
“Saya pengen terjamin mutu dan kehalalannya serta mendapat kepercayaan konsumen juga bentuk tanggung jawab saya sebagai penjual kue kering sehingga saya segera mengurus seritifikat halal ke LPPOM MUI Kalimantan Barat," hal ini disampaikan Monalisa saat hadir pada acara Mozaik Indonesia di Pro 1 RRI Pontianak pada Rabu, 3 April 2024 sore.
Untuk usaha kue kering yang menjadi titik kritis saat pengajuan sertifikasi halal adalah pada bahan yang di gunakan seperti butter, margarin, tepung terigu serta gula. Selain itu juga pada peralatan yang digunakan seperti kuas untuk mengoles kue atau loyang.
“Biasanya untuk kue kering yang premium menggunakan butter import. Sehingga di sarankan untuk pilih butter yang sudah bersertifikat halal. Begitu juga kuas yang digunakan biasanya terbuat dari bulu hewan dan sulit untuk mengetahui dari hewan apa. Biasanya LPPOM menyarankan untuk menggunakan kuas yang berbahan silicon," disampaikan Puji Ardiningsih selaku Auditor LPPOM MUI Kalbar yang juga hadir pada acara Mozaik Indonesia.
Puji juga terus menghimbau para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka. Tentu agar mendapat kepercayaan dari konsumen karena sekarang konsumen juga sudah semakin cerdas dalam memilih produk dengan mempertimbangkan ke halal an produk yang mereka pilih.
“Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya bisa langsung datang ke LPPOM MUI yang ada di kawasan Mujahidin. Kami akan bantu dan fasilitasi untuk di daftarkan termasuk juga untuk kelengkapan administrasi berupa berkas – berkas yang harus disiapkan oleh pelaku usaha,“ tambah Puji.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman yaitu pada 17 Oktober 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....