Banyak UMKM Kalbar Belum Miliki Sertifikasi Halal
- 12 Jun 2025 10:28 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Lead Promosi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Didik Hariyadi, menyoroti masih rendahnya jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalbar yang memiliki sertifikasi halal. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, sertifikasi halal kini bersifat wajib bagi produk-produk yang dikonsumsi masyarakat.
Menurut Didik, puncak pengajuan sertifikasi halal di Kalbar terjadi pada tahun 2024, menyusul diberlakukannya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.
"Kalau kita lihat data yang mengajukan sertifikasi halal di LPPOM Kalbar puncak tertinggi 2024, itu setelah ada undang-undang, banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal," ucapnya dalam dialog Ruang Terbuka RRI Pontianak, Kamis (12/6/2025).
Namun, Didik mencatat minimnya sosialisasi mengenai kewajiban ini menjadi hambatan utama. Ia menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan sosialisasi secara masif, khususnya kepada pelaku UMKM di daerah.
"Permasalahan yang ada, sosialisasi terkait dengan regulasi menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu adanya sosialisasi yang masif," katanya.
Dengan memperkuat edukasi dan memperbaiki ekosistem pendukung, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kalbar yang dapat naik kelas melalui sertifikasi halal, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar domestik maupun global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....