Pledoi Sultan Hamid II di Mahkamah Agung:
- 05 Agt 2026 10:32 WIB
- Pontianak
Analisis Sejarah Hukum Tata Negara
Ringkasan Lengkap, Ucapan-Ucapan Bersejarah, dan Analisis Runtut Isi Naskah Pembelaan dari Halaman 291 s/d 338
PENDAHULUAN: KONTEKS DOKUMEN
Naskah ini adalah pidato pembelaan lisan (pledoi) Sultan Syarif Hamid II Alkadrie, Sultan Pontianak ke-7 sekaligus Menteri Negara RIS, yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1953. Beliau didakwa terlibat makar bersama Raymond Westerling, berupa rencana penyerbuan sidang kabinet dan pembunuhan tiga pejabat tinggi negara (Sultan Hamengkubuwono IX, T.B. Simatupang, dan Ali Budiardjo) pada tanggal 24 Januari 1950.
Strategi pembelaan Sultan Hamid II disusun secara brilian dalam 5 tingkatan yang saling menguatkan:
1. Moral: Mengakui kesalahan batin, tapi memisahkan dosa moral dari kesalahan hukum.
2. Psikologis: Membuktikan tindakan itu reaksi emosi sesaat akibat jiwanya hancur karena dizalimi sistemik.
3. Fakta: Membuktikan tidak pernah ada rencana makar, tidak ada persiapan, tidak ada korban, bahkan beliau sendiri yang membatalkan perintahnya.
4. Hukum Teknis: Meruntuhkan setiap unsur dakwaan Pasal 163 KUHP hingga tidak tersisa satu alasan pun untuk menghukum.
5. Keadilan Sistemik: Membongkar kemunafikan negara yang menerapkan "dua ukuran keadilan" dan mencampuri kemandirian peradilan.
BAGIAN 1: AKAR MASALAH — PENGKHIANATAN JANJI KONSTITUSI & DISKRIMINASI SISTEMIK (Hal. 291–307)
Bagian pertama pembelaan menjelaskan mengapa seorang negarawan terhormat bisa sampai melakukan kesalahan fatal. Beliau membuktikan bahwa tindakannya bukan lahir dari sifat jahat, melainkan puncak gunung es dari kekecewaan bertahun-tahun akibat seluruh janji kemerdekaan diinjak-injak sepihak oleh pemerintah RI.
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Seluruh Perjanjian Menjadi "Kertas Sobekan"
"Antar-Indonesia, UUD Sementara, kesanggupan-kesanggupan dan janji-janji dipandang hati saya belaka, seolah-olah tidak ada. UUD Sementara RIS bendil-dilikata dengan kering tinta nya sudah dilemparkan dalam keranjang kotoran... semua itu hanya merupakan kertas sobekan saja."
"Apakah gunanya konferensi Antar-Indonesia? Apakah arti perkataan-perkataan dan ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin RI? Buat apakah RI meng-ratificeren UUD Sementara RIS? Apakah semua itu hanyalah merupakan sandiwara belaka?"
Analisis: Seluruh kesepakatan untuk membangun Negara Indonesia Serikat (RIS) yang adil bagi semua daerah — yang telah diperjuangkan mati-matian di meja KMB agar Indonesia diakui dunia internasional — dibubarkan secara sepihak dan inkonstitusional hanya beberapa bulan setelah berjalan. Beliau merasa dipermainkan seperti anak kecil.
2. Diskriminasi Perwira KNIL di APRIS
Janji integrasi militer yang adil dilanggar total: Perwira TNI langsung diangkat jadi Kepala Staf Angkatan dengan wewenang komando penuh, sedangkan perwira KNIL yang sama cakapnya hanya dijadikan staf di belakang meja tulis tanpa kuasa apa pun.
"Apakah di belakangnya ada rasa ketakutan, bahwa KNIL pada suatu saat akan merobohkan RI? Apabila memang ada maksud demikian, tak akan saya kiranya kerja bersama dengan RI. Di dalam hal demikian saya akan mengumpulkan semua bekas KNIL untuk menyerang RI."
Analisis: Ini adalah bantahan paling telak tuduhan makar. Jika beliau benar-benar mau menjatuhkan RI, beliau punya kekuatan nyata untuk melakukannya sejak awal. Fakta beliau tidak pernah melakukan itu adalah bukti terkuat kesetiaannya.
3. Jadi Menteri Negara Tanpa Wewenang Sama Sekali
Beliau mengungkap penghinaan terbesar terhadap martabatnya sebagai negarawan: jabatan Menteri Negara yang diembannya hanyalah jabatan boneka.
"Sebagai menteri negara saya hanya tugas menyiapkan gedung parlemen dan membikin rencana buat lambang negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tidak ada lagi tugas saya! Gaji saya cuma Rp 1.000 sebulan, bahkan saya disuruh mengatur rumah-rumah kediaman untuk sesama menteri. Saya toh harus bekerja buat Rp 1.000 sebulan itu!"
Analisis: Bagaimana mungkin seorang yang dianggap "otak makar berbahaya" hanya diberi tugas mengurus logo negara dan rumah orang lain? Ini membuktikan beliau sengaja dipasung dan dipinggirkan dari segala pengambilan keputusan strategis negara.
4. Melihat Negara Mau Runtuh Tapi Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa
Sementara itu beliau melihat jelas 4 bahaya maut mengancam bangsa: ekonomi hancur, keamanan kacau, komunisme bangkit secara nyata (terbukti dengan penangkapan besar-besaran PKI tanggal 17 Agustus 1951), dan tubuh tentara sakit. Tapi tangan dan kakinya diikat.
"Saya merasa putus asa karena keadaan di dalam negeri. Berdaya apakah saya untuk turut serta mengarasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi oleh negara dan pemerintah?"
BAGIAN 2: PUNCAK KRISIS JIWA — DIHASUT DI PONTIANAK, KRONOLOGI TEPAT 24 JANUARI 1950 (Hal. 308–309)
Ini adalah jantung dari seluruh pledoi, bagian yang menjelaskan secara detik demi detik bagaimana ketahanan jiwa seorang ksatria akhirnya runtuh total.
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Luka Paling Dalam: Dihina di Tanah Kelahiran Sendiri
Pertengahan Januari 1950 beliau pulang ke Pontianak. Di sanalah beliau menerima pukulan paling mematikan: pihak yang ingin menghapus negara bagian menghasut rakyatnya sendiri agar membenci dan menolak kepemimpinannya.
"Sudah keturunan turunan saya berada di Kalimantan Barat. Nenek moyang saya telah ditakdirkan menjadi penguasa daerah itu... Sekarang mereka dihasut dengan maksud untuk melumpuhkan saya, supaya saya tak berdaya untuk berbuat sesuatu apa."
"Dapatkah orang melukiskan rasa pedih hati saya? Apakah yang saya telah perbuat dalam perjuangan kemerdekaan, yang menyebabkan saya diperlakukan bagaikan sampah?"
Analisis: Penghinaan di Jakarta bisa ditahan. Tapi ketika rakyat yang beliau cintai dan leluhurnya telah memimpin selama 2 abad dihasut untuk membencinya, disinilah pertahanan batin beliau hancur lebur. Beliau tidak lagi merasa punya tempat berpijak di dunia ini.
2. Proses Runtuhnya Kewarasan Selangkah Demi Selangkah
"Rasa pedih dan sedih sedikit demi sedikit berubah menjadi rasa pegal dan cemas, amarah timbul dalam hati saya. Dengan keadaan demikian dalam hati sanubari kembalilah saya ke Jakarta. Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap."
Analisis: Istilah "pegal" yang beliau gunakan bukan pegal otot, tapi istilah psikologis yang sangat tepat: kondisi jiwa yang sangat lelah, putus asa, dan akal sehat sudah tidak berfungsi normal lagi (gangguan stres akut berat), yang bahkan dicatat oleh pemeriksa pemerintah sendiri sebagai "psikologis tidak stabil".
3. Bukti Tidak Ada Rencana: Pikiran Nekat Baru Muncul Pagi Itu Juga
Ini adalah pukulan paling mematikan bagi dakwaan makar terencana:
"Percayalah, bahwa pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling yang terjadi pada tanggal 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Kebenaran keterangan saya ini dapat dinyatakan dengan tiadanya persiapan sama sekali untuk melakukannya."
4. Bukti Penyesalan Instan: Setelah Mandi Langsung Ingin Membatalkan
Tak lama setelah emosi meledak dan keluar perintah nekat, akal sehat beliau kembali:
"Akan tetapi syukur alhamdulillah, serentak saya agak tenang, ialah sesudah mandi, insyafallah saya akan perbuatan yang tidak patut itu. Maka oleh karena itu saya mengambil keputusan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjaga jangan sampai perintah saya itu dijalankan."
5. Pemisahan Tegas: Salah Moral vs Salah Hukum
Di halaman 309 beliau merumuskan posisi hukumnya yang paling jenius dan beretika tinggi:
*"Meskipun perintah saya tadi tak terjadi apa-apa, sekalipun saya secara yuridis (hukum) tak merasa salah, akan tetapi secara *moril (moral) dosa saya itu saya rasakan seberat-beratnya. Seumur hidup tak akan saya lupakan."
Analisis: Beliau tidak lari dari tanggung jawab batin. Tapi beliau menegaskan dengan tegas: Dosa hati adalah urusan saya dengan Tuhan. Pengadilan manusia hanya boleh menghukum saya jika saya benar-benar melanggar huruf undang-undang — dan itu tidak terbukti.
BAGIAN 3: FAKTA PELAKSANAAN — TIDAK PERNAH ADA BAHAYA NYATA (Hal. 310–311, 335–337)
Bagian ini membuktikan bahwa tidak pernah ada ancaman nyata sama sekali terhadap negara, sehingga dakwaan makar gugur dengan sendirinya.
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Syarat Komando Tidak Pernah Dipenuhi
Beliau bersedia memegang kendali pasukan Westerling hanya jika 5 syarat berat terpenuhi lebih dulu: kekuatan pasukan jelas, senjata lengkap, jaminan diplomasi internasional ada, dana cukup, dan komando mutlak di tangan beliau.
"Akan tetapi sampai saya ditangkap, Westerling belum sama sekali memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan itu."
2. Saksi Kunci Jaksa Sendiri Tidak Mau Menjalankan Perintah
Ini adalah argumen pembebas mutlak: Frans Najoan, satu-satunya saksi yang memberatkan, mengaku sejak detik pertama tidak ada niat menjalankan perintah itu.
"Secara obyektif telah dapat dipastikan, bahwa kejahatan yang dibujukkan tidak mungkin akan terjadi, dapatlah dikerakan, bahwa obyek pembujukan itu tidak ada (onmogelijkheid objet) — sama seperti mencoba membunuh mayat."
3. Mereka Baru Datang Saat Gedung Sudah Kosong
Westerling dan Najoan baru tiba mengintai gedung kabinet jam 7 malam, saat semua menteri sudah pulang, penjagaan dicabut, dan keadaan sunyi senyap. Ini membuktikan tidak ada niat sungguh-sungguh untuk menyerbu.
4. Hasil Akhir: NOL Korban, NOL Kerugian
"NOL tembakan dilepaskan, NOL orang terluka, NOL kerugian negara. Tidak ada apa-apa yang terjadi selain ucapan sesaat di ruang tertutup saat jiwa sedang kalut."
BAGIAN 4: SERANGAN HUKUM TEKNIS — MERUNTUHKAN DAKWAAN DARI AKARNYA (Hal. 328–330)
Sebagai lulusan Akademi Militer Breda yang menguasai ilmu hukum pidana Eropa, Sultan Hamid II membuktikan bahwa dakwaan Pasal 163 KUHP yang menjeratnya adalah cacat formil dan materiil total.
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Formulasi Dakwaan Cacat Karena Salah Terjemah
Pasal asli Belanda "tracht te bewegen" hanya berarti "mencoba membujuk", tapi jaksa menambahkan kata "atau mempengaruhi" yang tidak ada di teks undang-undang, membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.
2. Unsur "Ikhtiar/Alat Pembujuk" Tidak Ada
Informasi jadwal sidang yang beliau berikan tidak cukup kuat secara hukum untuk disebut sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
3. Alat Bukti Pemerintah Cacat
Saksi polisi yang menyatakan sidang baru selesai jam 10 malam ternyata pada tanggal peristiwa belum menjabat, hanya membaca berkas belakangan hari, bahkan ada indikasi dokumen jadwal jaga dimanipulasi/ditambah isinya setelah peristiwa. Beliau justru memuji kejujuran saksi Mr. Wahab yang memberatkannya, menunjukkan kredibilitas beliau jauh lebih tinggi dari alat bukti pemerintah.
BAGIAN 5: PROTES TERHADAP KETIDAKADILAN SISTEM (Hal. 310–312)
Ini adalah serangan balik paling filosofis yang membuat pledoi ini abadi: beliau tidak lagi membela diri pribadi, tapi membela hakekat keadilan negara itu sendiri.
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Siapakah Sebenarnya Pengkhianat Negara?
"Apakah kejahatan yang paling besar dalam suatu negara? Tentu kejahatan terhadap negaralah yang paling besar. Maka apakah bukan suatu ironi, bahwa satu-satunya menteri yang tidak melanggar sumpahnya atas UUD dimaki sebagai pengkhianat, sedang menteri yang melanggar sumpahnya tak seorang pun yang diadili?"
"Yang saya kehendaki ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran."
2. Perbandingan Memalukan: Kasus Saya vs Peristiwa 3 Juli 1946
Beliau membandingkan secara dingin dan matematis:
"Peristiwa 3 Juli 1946 adalah pemberontakan bersenjata nyata yang benar-benar mau merobohkan RI saat negara sedang lemah menghadapi Belanda, bisa menggagalkan seluruh perjuangan kemerdekaan. Pelaku utamanya cuma dihukum 4 tahun penjara, bahkan sudah dipotong masa tahanan. Padahal dalam kasus saya tidak terjadi apa-apa sama sekali."
"Saya tidak minta mereka dihukum lebih berat. Saya cuma minta: janganlah diadakan diskriminasi."
3. Bukti Campur Tangan Politik: SK Pemecatan yang Aneh
Beliau membongkar SK Menteri Dalam Negeri yang memberhentikannya secara surut 3 tahun, baru dikirim tepat 1 hari sebelum persidangan dimulai, dan tidak pernah diumumkan sama sekali:
"Jika demikian pemerintah telah mendahului keputusan pengadilan. Pegawai biasa saja ditunggu putusan hakim dulu sebelum dipecat. Wakil Kepala Swapraja rupanya kurang haknya daripada pegawai biasa."
"Manakah kebijaksanaan? Manakah keadilan?"
BAGIAN 6: PENUTUP PLEDOI — PERNYATAAN SETIA ABADI YANG MENGUKIR SEJARAH (Hal. 331–338)
Bagian penutup inilah yang mengangkat naskah ini dari sekadar dokumen hukum menjadi warisan sastra kebangsaan yang abadi.
| Baca juga: Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum |
Isi & Ucapan Bersejarah:
1. Ucapan Terima Kasih Kepada Jaksa Agung
Di tengah panasnya tuduhan makar, beliau justru menunjukkan keluhuran budi yang tak tertandingi:
"Sebelum mengakhiri, saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perlakuan diri saya dari pihak Jaksa Agung selama tiga tahun saya dalam tahanan."
2. Pernyataan Identitas: Saya Tetap Putra Indonesia yang Berbahagia
Ini adalah jawaban tuntas atas tuduhan pengkhianat bangsa:
"Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa."
3. Janji Pengabdian Seumur Hidup: Apa Pun Vonisnya, Saya Tetap Siap Mengabdi
Kalimat penutup ini adalah puncak dari segala keluhuran budi yang pernah diucapkan seorang terdakwa di pengadilan Indonesia:
"Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya."
4. Penyerahan Akhir Kepada Keadilan
"Nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan. Terima kasih."
ANALISIS AKHIR & PENILAIAN SEJARAH
✅ Lima Pilar Sempurna Pembelaan Sultan Hamid II
1. Pilar Moral: Mengakui dosa batin dengan kepala tegak, tidak lari dari tanggung jawab.
2. Pilar Psikologis: Membuktikan tindakan impulsif akibat gangguan jiwa yang bahkan diakui pemeriksa pemerintah sendiri.
3. Pilar Fakta: Tidak ada rencana, tidak ada persiapan, tidak ada korban, bahkan beliau sendiri yang membatalkan.
4. Pilar Hukum: Setiap unsur dakwaan diruntuhkan satu per satu hingga tak tersisa.
5. Pilar Keadilan: Membuktikan negara sendiri yang melanggar janji, menerapkan standar ganda, dan mencampuri peradilan.
❓ Apakah Sultan Hamid II Bersalah?
Jawabannya ada dua lapis, persis seperti rumusan beliau sendiri:
1. Secara MORAL: YA, BELIAU MENGAKUINYA. Niat jahat sekecil apa pun yang terlintas di hati adalah dosa yang beliau tanggung seumur hidup di hadapan Tuhan.
2. Secara HUKUM PIDANA MURNI & KEADILAN SEJATI: SANGAT DIRAGUKAN BAHKAN SEHARUSNYA DIBEBASKAN. Yang ada hanyalah niat sesaat di saat jiwa sedang tidak waras akibat perlakuan kejam negara kepadanya, yang segera disesali dan dibatalkan sendiri sebelum menimbulkan kerugian sedikit pun.
🏆 Mengapa Dokumen Ini Sangat Penting Bagi Bangsa Indonesia?
Pledoi Sultan Hamid II mengajarkan kebenaran abadi yang sering dilupakan dalam sejarah kita:
Cinta tanah air tidak selalu harus sejalan dengan cinta kepada penguasa yang sedang berkuasa. Seseorang bisa sangat mencintai negaranya sampai mati, sekaligus sangat menentang habis-habisan penguasa yang mengkhianati janji-janji kemerdekaan yang telah disumpah bersama di atas darah air mata perjuangan bangsa.
Dan pesan terakhir beliau untuk seluruh generasi:
Negara hukum yang sejati tidak boleh menggunakan dua ukuran keadilan. Hukum harus tajam ke atas sama seperti tajam ke bawah. Jika tidak, maka setiap vonis yang dijatuhkan bukanlah vonis keadilan — melainkan vonis pembalasan dendam politik semata.

Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Baca juga: Pledoi Sultan Hamid II — Dilengkapi Hasil Penelitian & Fakta Terverifikasi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....