Perpres 111/2025 dan Etika Dialog dalam Menjaga Ketahanan Bangsa

  • 03 Jul 2026 13:11 WIB
  •  Pontianak

Abstrak

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2045 menetapkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non‑militer bidang sosial‑budaya. Kebijakan ini memicu beragam pandangan di masyarakat, mulai dari yang memandangnya sebagai upaya perlindungan jati diri bangsa hingga yang mengingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia apabila penerapannya tidak terkendali. Artikel ini mengkaji kebijakan tersebut sekaligus menghubungkannya dengan prinsip etika dialog billati hiya ahsan yang bersumber dari Al‑Qur’an Surah An‑Nahl ayat 125, dengan menggunakan kerangka lima tahapan analisis hukum, yaitu kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, dan falsifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang‑Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun kedudukannya adalah doktrin kebijakan strategis, bukan norma pidana yang dapat langsung digunakan untuk menjatuhkan sanksi. Penelitian ini juga menemukan adanya hubungan timbal balik yang erat antara ketahanan nasional dengan cara masyarakat merespons perbedaan pendapat: pembelaan terhadap nilai‑nilai bangsa hanya akan memperkuat negara apabila disertai akhlak yang mulia, sebaliknya cara berdebat yang didasari ego dan kebencian justru akan menjadi ancaman tersendiri bagi persatuan.

Kata kunci: Perpres 111/2025, ancaman non‑militer, ketahanan nasional, metodologi hukum, billati hiya ahsan, etika dialog

1. Pendahuluan

Sistem pertahanan negara Indonesia menganut doktrin ketahanan nasional yang memandang bahwa keutuhan dan keberlangsungan bangsa tidak hanya terancam oleh serangan bersenjata dari luar, tetapi juga oleh gangguan yang bekerja secara perlahan dari dalam, yang menyerang sendi‑sendi ideologi, politik, ekonomi, sosial‑budaya, hingga pertahanan siber. Doktrin ini secara formal berakar pada Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan diatur secara operasional dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai landasan kebijakan pertahanan untuk jangka waktu dua dekade ke depan. Salah satu poin yang paling menarik perhatian dan memicu perdebatan luas adalah dimasukkannya penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman non‑militer. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah tegas negara dalam melindungi pondasi keluarga, nilai agama, dan jati diri budaya bangsa dari arus globalisasi yang membawa pergeseran norma. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengelompokan tersebut dapat ditafsirkan secara berlebihan dan dijadikan pembenaran bagi tindakan diskriminatif, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok tertentu.

Di tengah dinamika tersebut, perdebatan publik sering kali berjalan dengan suhu tinggi, di mana tujuan mencari kebenaran sering kali tergeser oleh keinginan semata‑mata untuk memenangkan argumen dan menjatuhkan lawan bicara. Pada titik inilah prinsip etika yang termaktub dalam Al‑Qur’an Surah An‑Nahl ayat 125, yang dikenal dengan rumusan ud’u ila sabili rabbika bil hikmati wal mau’izhatil hasanah wa jadilhum billati hiya ahsan, menjadi sangat relevan untuk dihadirkan kembali. Prinsip ini mengajarkan bahwa kebenaran tidak cukup hanya dipegang teguh, tetapi juga harus disampaikan dan diperdebatkan dengan cara‑cara yang pada hakikatnya adalah kebaikan itu sendiri.

Artikel ini bertujuan untuk membedah secara mendasar substansi dan kedudukan hukum Perpres 111/2025, menjelaskan makna dan urgensi etika dialog dalam merespons isu‑isu strategis bangsa, serta menguji konstruksi pemikiran tersebut melalui kerangka metodologi hukum yang sistematis, agar diperoleh pemahaman yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun normatif.

2. Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Penyebaran Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Non‑Militer

2.1 Dasar Hukum dan Klasifikasi Ancaman Pertahanan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pertahanan negara untuk periode 2025–2045. Secara hierarki peraturan perundang‑undangan, peraturan ini berada di bawah undang‑undang, dan dibentuk untuk menjalankan amanat Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002. Dalam doktrin pertahanan Indonesia, seluruh bentuk gangguan terhadap keutuhan bangsa dikelompokkan ke dalam dua kategori besar, yaitu ancaman militer dan ancaman non‑militer.

Ancaman militer diartikan sebagai segala bentuk ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, seperti agresi, invasi, atau pemberontakan bersenjata, yang penanganannya menjadi tanggung jawab utama Tentara Nasional Indonesia. Sebaliknya, ancaman non‑militer adalah segala bentuk gangguan yang tidak menggunakan kekuatan fisik bersenjata, namun bekerja menggerus nilai‑nilai dan struktur kehidupan berbangsa dari dalam, yang dampaknya baru akan terasa secara nyata setelah berjalan dalam waktu lama, bahkan lintas generasi. Cakupannya sangat luas, mulai dari serangan ideologi, gangguan stabilitas politik, ancaman ekonomi, penyalahgunaan narkotika, terorisme berbasis ideologi, serangan siber, hingga pergeseran norma dan tata nilai sosial‑budaya. Berbeda dengan ancaman militer, penanganan ancaman non‑militer menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, bukan hanya aparat keamanan semata.

Dalam lampiran dan uraian materi Perpres 111/2025, secara eksplisit dicantumkan bahwa penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ tergolong ke dalam ancaman non‑militer pada bidang sosial‑budaya. Ada empat alasan utama yang melandasi pengelompokan tersebut dalam kerangka doktrin pertahanan. Pertama, keluarga dipandang sebagai unit terkecil sekaligus pondasi utama ketahanan negara; apabila struktur nilai di dalam keluarga runtuh, maka ketahanan bangsa secara keseluruhan akan melemah secara bertahap. Kedua, pola hidup dan nilai yang disebarkan dinilai bertentangan dengan nilai‑nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang dianut oleh seluruh agama besar di Indonesia, serta Sila Ketiga tentang Persatuan Indonesia. Ketiga, fenomena ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pilihan pribadi di ruang privat, melainkan telah berkembang menjadi gerakan terorganisir yang bertujuan menyebarkan pola pikir, memasyarakatkan gaya hidup tertentu, hingga memperjuangkan pengakuan hukum dan perubahan norma mendasar dalam masyarakat. Keempat, sifat penyebarannya yang halus, lambat, dan akumulatif sangat sesuai dengan karakteristik khas ancaman non‑militer, di mana kerusakan besar baru terasa jelas setelah satu atau dua generasi berlalu.

2.2 Batasan dan Persepsi Beragam di Masyarakat

Salah satu poin yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman berkaitan dengan kebijakan ini adalah batasan objek yang diatur. Secara tegas ditegaskan bahwa yang dikategorikan sebagai ancaman adalah aktivitas penyebaran, pemasyarakatan, kampanye massal, pengajaran di lembaga pendidikan, atau upaya menjadikan pola hidup tersebut sebagai standar norma baru di ruang publik. Adapun status atau kondisi pribadi seseorang yang berada di ranah privat, tidak dimasukkan ke dalam kategori ancaman dalam dokumen kebijakan ini.

Selain itu, penting juga dipahami bahwa Perpres 111/2025 bukanlah undang‑undang baru yang menciptakan delik pidana tambahan. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman strategis bagi seluruh kementerian, lembaga negara, TNI, Kepolisian, serta organisasi kemasyarakatan dalam menyusun program kerja, membangun ketahanan budaya, dan merumuskan narasi kebangsaan. Penindakan hukum tetap harus merujuk pada ketentuan perundang‑undangan yang berlaku secara umum, termasuk Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Secara alami, kebijakan ini memicu dua arus pandangan yang sama‑sama kuat di tengah masyarakat. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi jati diri bangsa, nilai‑nilai agama, dan ketahanan keluarga dari arus perubahan nilai yang datang dari luar dan berkembang sangat pesat seiring kemajuan teknologi informasi. Sebaliknya, pihak yang memberikan catatan kritis mengingatkan bahwa dalam setiap penerapannya, kebijakan ini wajib tetap berpegang teguh pada ketentuan Undang‑Undang Dasar 1945 dan prinsip‑prinsip hak asasi manusia. Kebijakan pertahanan tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi tindakan kekerasan, perburuan terhadap warga tertentu, diskriminasi dalam pelayanan dasar, maupun perlakuan sewenang‑wenang. Negara memiliki tugas ganda yang berjalan beriringan: melindungi nilai‑nilai bersama yang dianut masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Perlu pula dicatat bahwa pengakuan terhadap adanya ancaman non‑militer di bidang budaya sesungguhnya bukanlah hal yang baru, melainkan sudah menjadi bagian dari sistem pertahanan Indonesia sejak disahkannya Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002. Apa yang dilakukan oleh Perpres 111/2025 pada hakikatnya adalah memperjelas, merinci, dan memantapkan daftar bentuk ancaman yang perkembangannya dinilai paling nyata dan cepat pada masa kini, utamanya melalui perantara media sosial.

3. Etika Dialog Billati Hiya Ahsan: Antara Mencari Kebenaran dan Memuaskan Ego

3.1 Debat Sebagai Pisau Bermata Dua

Isu‑isu strategis yang berkaitan dengan nilai, agama, dan keberlangsungan bangsa hampir selalu melahirkan perdebatan panjang. Dalam hal ini, debat pada hakikatnya memiliki dua sisi yang sama tajamnya, layaknya sebilah pisau. Sisi pertama berfungsi mencerdaskan: debat yang benar tujuannya adalah menggiling dan mengasah kebenaran, sebagaimana besi yang diasah dengan besi akan semakin tajam. Dalam model debat semacam ini, pihak yang sekalipun kalah dalam urutan argumen, sesungguhnya tetaplah menang, karena ia memperoleh pemahaman baru yang lebih benar. Wawasan menjadi lebih luas dan pola pikir menjadi semakin terbuka.

Namun ada sisi kedua dari debat yang justru merusak, dan sisi inilah yang paling sering mendominasi ruang publik, yaitu ketika tujuan berdebat bukan lagi mencari kebenaran, melainkan semata‑mata ingin menang, menjatuhkan lawan bicara, dan memuaskan ego pribadi atau kelompok. Akibatnya, akal budi justru menjadi tumpul, karena sejak awal pikiran sudah tertutup rapat dan hanya mau menerima data atau fakta yang mendukung pendapat sendiri, sementara segala hal yang berbeda ditolak mentah‑mentah. Semakin lama berdebat, semakin sempit cara pandang dan semakin keras hati pelakunya. Cara penyampaian pun cenderung menggunakan kata‑kata kasar, penghinaan, serangan terhadap pribadi, hingga penyebaran kebencian, yang tidak hanya melukai perasaan orang lain dan memutus tali persaudaraan, tetapi juga melukai batin pelakunya sendiri. Banyak orang salah mengira bahwa kemenangan debat diraih dengan suara paling keras, jumlah data terbanyak, atau kemampuan membungkam lawan bicara. Padahal ditinjau dari ukuran akal sehat dan akhlak mulia, pada saat itulah seseorang sesungguhnya telah kalah.

3.2 Tiga Tingkatan Makna Billati Hiya Ahsan

Untuk menyeimbangkan kewajiban membela kebenaran dengan kewajiban menjaga martabat kemanusiaan dan persatuan, Islam meletakkan standar abadi yang termaktub dalam Al‑Qur’an Surah An‑Nahl ayat 125: “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dengan nasihat yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik”. Rumusan bagian terakhir, billati hiya ahsan, secara harfiah berarti “dengan cara‑cara yang itu sendiri adalah kebaikan”, atau dengan kata lain, cara yang digunakan harus senantiasa lebih baik daripada cara yang ditunjukkan oleh lawan bicara. Terdapat tiga tingkatan makna yang saling melengkapi dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain.

Pertama, bil hikmah, yaitu berbicara dan bertindak berlandaskan ilmu pengetahuan, ketepatan, dan kebijaksanaan. Setiap pendapat harus didasari fakta, data, dan dalil yang benar, disertai pemahaman yang utuh mengenai posisi lawan bicara, tanpa memelintir makna atau menuduh sembarangan, serta memiliki kepekaan mengenai kapan waktu yang tepat untuk berbicara dan kapan saatnya lebih baik diam. Ini adalah dimensi kecerdasan akal.

Kedua, bil mau’izhah hasanah, yaitu menyampaikan pendapat dengan niat yang bersih, berupa nasihat yang baik. Niat yang mendasari setiap perkataan seharusnya adalah keinginan menyelamatkan, mengingatkan, dan menyayangi, bukan keinginan menghancurkan, mempermalukan, atau merendahkan martabat orang lain. Para ulama menegaskan, apabila niatnya sudah berubah menjadi keinginan menjatuhkan orang lain, maka sebanyak apa pun dalil atau argumen yang dikemukakan, nilainya sudah gugur di sisi Allah. Ini adalah dimensi kesucian hati.

Ketiga, wa jadilhum billati hiya ahsan, yaitu berdebat dengan cara yang paling baik. Ini adalah tingkatan tertinggi, yang tercermin dalam sikap tetap santun dan terukur meski lawan bicara berbicara kasar, tetap menjaga kelurusan fakta meski lawan memelintir kebenaran, dan tetap membahas persoalan secara objektif meski lawan menyerang masalah pribadi. Kemenangan yang sesungguhkan bukanlah ketika suara lawan dipadamkan, melainkan ketika kebenaran tersampaikan dengan akhlak yang begitu tinggi, sehingga hati lawan bicara sendirilah yang menjadi luluh dan terbuka.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa tidak ada sesuatu yang lebih berat timbangannya di sisi Allah selain akhlak yang baik. Dari sini dapat ditarik kaidah mendasar: kebenaran yang disampaikan dengan akhlak yang buruk, pada hakikatnya telah berubah menjadi kesalahan. Sebab cara penyampaian yang buruk justru membunuh kebenaran itu sendiri, sehingga orang lain menjadi membenci kebenaran semata‑mata karena membenci cara ia disampaikan.

3.3 Hubungan Langsung dengan Ketahanan Nasional

Prinsip etika di atas memiliki kaitan yang sangat erat dengan kebijakan pertahanan negara yang dibahas sebelumnya. Sering kali dilupakan bahwa negara boleh saja menetapkan hal‑hal tertentu sebagai ancaman yang harus dilawan, namun cara masyarakat membela nilai‑nilai bangsa itu sendiri, apabila salah langkah, bisa berubah menjadi ancaman yang sama besar bahayanya bagi keutuhan negara.

Apabila nilai keluarga, agama, dan Pancasila dibela dengan cara saling menghina, merusak nama baik, memecah belah, bertindak sewenang‑wenang, atau menyebarkan kebencian, maka pada saat itulah nilai‑nilai yang hendak dibela itu sesungguhnya sudah dirusak oleh pembelanya sendiri. Ketahanan nasional tidak hanya diukur dari seberapa keras bangsa itu menolak pengaruh dari luar, tetapi juga seberapa tinggi akhlak dan seberapa baik cara warganya berkomunikasi satu sama lain di tengah perbedaan pendapat. Di situlah letak kewaspadaan yang paling hakiki.

4. Analisis Menggunakan Kerangka Lima Tahapan Metodologi Hukum

Untuk menguji kekuatan, kejelasan, dan kelemahan konstruksi pemikiran di atas secara sistematis, digunakan kerangka analisis hukum yang mencakup lima tahapan berurutan, yaitu kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, dan falsifikasi.

4.1 Analisis Kategorisasi Hukum

Tahap ini bertujuan mengelompokkan norma‑norma yang digunakan menurut jenis, kedudukan, dan ruang lingkupnya. Berdasarkan kajian ini, terdapat tiga rezim norma yang berjalan beriringan dalam pembahasan tersebut. Pertama, norma konstitusional yang terdiri dari UUD 1945 dan nilai‑nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Kedua, norma perundang‑undangan dan kebijakan, meliputi Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Perpres 111/2025 yang berkedudukan sebagai peraturan pelaksana di bidang pertahanan, serta pengelompokan jenis ancaman yang sifatnya adalah norma kebijakan strategis, bukan norma pidana. Ketiga, norma etika dan keagamaan, yaitu prinsip billati hiya ahsan yang bersumber dari Al‑Qur’an, yang berfungsi sebagai pedoman perilaku dan akhlak, bukan norma hukum positif yang dapat dipaksakan oleh negara kepada seluruh warga dengan sanksi hukum.

Hasil kategorisasi menunjukkan bahwa ketiga jenis norma tersebut memiliki fungsi, sifat, dan akibat hukum yang berbeda satu sama lain, sehingga tidak boleh disamaratakan atau diposisikan seolah‑olah memiliki kekuatan mengikat yang setara.

4.2 Analisis Klarifikasi Hukum

Tahap klarifikasi bertujuan memperjelas makna agar tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran. Beberapa poin kunci yang berhasil diperjelas antara lain: pertama, objek kebijakan pertahanan adalah aktivitas penyebaran dan pemasyarakatan nilai, bukan identitas atau kondisi pribadi seseorang di ruang privat. Kedua, penetapan sesuatu sebagai ancaman pertahanan tidak dengan sendirinya menjadikan perbuatan itu sebagai tindak pidana; dasar penjatuhan sanksi pidana tetap harus dicari dalam undang‑undang khusus. Ketiga, seluruh hak konstitusional warga negara tetap dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945, sehingga pendekatan pertahanan tidak boleh menggantikan atau meniadakan prinsip negara hukum. Keempat, prinsip billati hiya ahsan adalah standar etika dan moral, bukan aturan hukum yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi negara.

4.3 Analisis Verifikasi Hukum

Tahap ini menguji apakah setiap pernyataan memiliki landasan yang dapat dibuktikan keberadaannya. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh unsur pokok memiliki dasar yang jelas: naskah Perpres 111/2025 tersedia sebagai dokumen resmi negara; dasar pembentukan kebijakan memang bersumber pada UUD 1945, Pancasila, dan UU No. 3 Tahun 2002; konsep ancaman non‑militer telah menjadi bagian doktrin pertahanan Indonesia lebih dari dua dekade; frasa mengenai penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman sosial‑budaya dapat ditelusuri secara langsung dalam materi dan lampiran peraturan; serta isi QS. An‑Nahl ayat 125 yang memuat tiga metode penyampaian kebenaran merupakan fakta tekstual yang terjamin keasliannya sebagai sumber primer ajaran Islam.

4.4 Analisis Validasi Hukum

Tahap validasi menilai kesesuaian argumen dengan asas‑asas dan sistem hukum yang berlaku. Dari sisi ini, konstruksi pemikiran yang diuraikan memiliki sejumlah kekuatan utama. Pertama, konsisten dengan hierarki peraturan perundang‑undangan, di mana Perpres diposisikan secara tepat sebagai aturan pelaksana, bukan norma yang mengubah atau melebihi ketentuan konstitusi. Kedua, mampu membedakan secara tegas antara ranah kebijakan pertahanan dengan ranah hukum pidana, sehingga mencegah kesalahan penerapan wewenang. Ketiga, secara eksplisit mengakui dan menegaskan batasan berupa prinsip hak asasi manusia dan larangan terhadap diskriminasi, persekusi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri, yang mana hal ini sejalan sepenuhnya dengan karakter negara hukum. Keempat, mampu mengintegrasikan pendekatan normatif‑hukum dengan pendekatan etika‑moral, sehingga analisis tidak kering dari nilai‑nilai kemanusiaan.

4.5 Analisis Falsifikasi Hukum

Tahap terakhir berfungsi menguji kemungkinan kelemahan, celah, atau batasan dari argumen yang dibangun, agar konstruksi pemikiran menjadi semakin kokoh dan objektif. Terdapat sejumlah catatan kritis yang muncul dalam tahap ini. Pertama, definisi mengenai apa yang dimaksud dengan “penyebaran budaya” belum dirinci dengan batasan yang sangat rinci dan terukur di dalam peraturan, sehingga masih menyisakan ruang bagi multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kedua, status sesuatu sebagai ancaman pertahanan tidak otomatis memberikan wewenang untuk membatasi hak warga negara; setiap pembatasan tetap harus memenuhi syarat ketat asas legalitas, kepatutan, keterpakuan, dan proses hukum yang layak. Ketiga, dalil dan prinsip keagamaan berfungsi memperkuat landasan moral, namun dalam sistem hukum nasional tidak dengan sendirinya menjadi sumber akibat hukum positif, kecuali telah diangkat menjadi aturan tertulis melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang. Keempat, pembelaan terhadap nilai bangsa tidak pernah dapat dibenarkan apabila caranya justru melanggar hukum, karena hal itu sama artinya dengan merusak sendi paling dasar negara itu sendiri. Kelima, secara teknis hukum, prinsip billati hiya ahsan tidak dapat dijadikan ukuran penilaian formal dalam persidangan, namun secara substansial sangat selaras dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai, penghormatan martabat manusia, dan etika berkehidupan bermasyarakat dalam sistem demokrasi.

Secara keseluruhan, dari sisi metodologi hukum, konstruksi pemikiran yang dianalisis menunjukkan kematangan dalam membedakan fungsi masing-masing norma, serta kehati-hatian dalam tidak menyamakan kebijakan pertahanan dengan kriminalisasi atau pembenaran tindakan di luar hukum. Tantangan utamanya justru terletak pada tahap operasional, yaitu bagaimana merumuskan batasan yang lebih jelas dan menjamin agar setiap langkah penerapan senantiasa berada dalam koridor negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

5. Kesimpulan

Berdasarkan uraian panjang di atas, dapat ditarik tiga kesimpulan pokok yang saling melengkapi. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pernyataan resmi kebijakan pertahanan negara yang menetapkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer bidang sosial-budaya, dengan alasan berkaitan dengan ketahanan keluarga, kesesuaian dengan Pancasila dan nilai agama, serta sifat gerakannya yang terorganisir dan bekerja dalam jangka panjang. Secara hukum, kebijakan ini berakar pada UUD 1945, Pancasila, dan UU No. 3 Tahun 2002, namun kedudukannya adalah pedoman strategis, bukan undang-undang yang menciptakan delik pidana baru, dan sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk tetap menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga negara.

Kedua, dalam merespons setiap isu besar dan strategis bangsa, perlu selalu diingat bahwa perdebatan itu ibarat pisau bermata dua. la bisa mencerdaskan dan meluruskan kebenaran apabila tujuannya murni mencari kebenaran, namun bisa juga menumpulkan akal, melukai hati, dan merusak persatuan apabila hanya didorong oleh ego dan ambisi menang sendiri. Prinsip billati hiya ahsan dari QS. An-Nahl ayat 125 menawarkan standar sempurna berupa tiga pilar: berbicara berdasar ilmu dan kebijaksanaan, berniat menyelamatkan dengan nasihat yang baik, serta berdebat dengan cara yang senantiasa lebih baik.

Kebenaran tanpa akhlak yang mulia pada hakikatnya telah berubah menjadi kesalahan.

Ketiga, melalui pengujian dengan lima tahapan analisis hukum, terbukti bahwa pemikiran yang menghubungkan kebijakan pertahanan dengan etika akhlak tersebut memiliki landasan normatif yang kuat, sistematika yang jelas, dan keseimbangan yang baik antara kepentingan ketahanan negara dengan perlindungan hak warga. Kelemahan utamanya lebih banyak terletak pada belum cukup rinci batasan definisi dalam aturan serta tantangan pengendalian pada tahap penerapan. Pada akhirnya, ketahanan bangsa yang sesungguhnya tidak hanya diukur dari seberapa kuat kita menolak ancaman dari luar, tetapi juga seberapa tinggi akhlak kita dalam berdialog dan menjaga persatuan di antara sesama anak bangsa. Akhlak mulia itulah pertahanan yang paling kokoh.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2045.

4. Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 125.

5. Berbagai karya ulama dan ahli hukum mengenai metodologi analisis hukum dan etika komunikasi.

Oleh: Turiman Facturahman

Baca juga: Jejak Historisitas Daerah Istimewa Kalimantan Barat

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....