Jihad Pemikiran: Korupsi, Adab Sumpah Jabatan, Al-Qur'an, Konstitusi, Dalil & Peraturan
- 24 Jun 2026 09:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Jihad pemikiran ialah upaya sungguh‑sungguh mengerahkan akal, ilmu, dalil shahih dan argumen yang benar, untuk memisahkan HAQ dari BATIL, meluruskan pemahaman yang menyimpang, membongkar akar masalah, dan menawarkan jalan perbaikan — inilah jihad yang paling utama dibutuhkan umat saat ini, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Kembalilah kalian dari jihad fisik menuju jihad yang lebih besar, yaitu jihad melawan hawa nafsu dan jihad dengan pemikiran serta lisan demi kebenaran” (HR Thabrani, Al‑Mu’jam Al‑Ausath No. 6248, disahihkan Syaikh Al‑Albani)
“Dan berjihadlah kamu dengan jalan Allah dengan jihad yang sebenar‑benarnya.” (QS Al‑Hajj : 78)
“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba‑hamba‑Nya hanyalah orang‑orang yang berilmu.” (QS Fathir : 28)
BAGIAN PENTING BARU: AKAR MASALAH YANG JARANG DISINGGUNG — HILANGNYA ADAB TERHADAP AL‑QUR’AN SAAT PENYUMPAHAN JABATAN
Ini adalah inti tambahan yang kita angkat dalam jihad pemikiran kali ini, yang menjelaskan MENGAPA begitu banyak pejabat yang sudah bersumpah dengan nama Allah, tapi dengan mudah berkhianat, melakukan korupsi, merampok hak rakyat: karena sejak detik paling sakral pun, mereka sudah salah menempatkan firman Allah SWT.
FAKTA YANG TERJADI DI DEPAN MATA KITA
Para penyelenggara negara yang beragama Islam, pada saat dilantik mereka bersumpah langsung di hadapan Allah SWT dengan menyentuh dan mengangkat Mushaf Al‑Qur’an, namun lihatlah posisinya: sering kali diangkat DI ATAS KEPALA, DI BELAKANG KEPALA, ATAU DI SAMPING KIRI KEPALA, seolah Al‑Qur’an itu barang bawaan biasa, aksesoris upacara belaka. Padahal Allah SWT telah menegaskan hakikat Al‑Qur’an:
QS Al‑Jatsiyah (45) : 20
“Inilah (Al‑Qur’an) penerang‑penerang bagi manusia, petunjuk (HUDAN LIN‑NAS) dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
Perumpamaannya sangat nyata: Kompas atau peta petunjuk arah kapal laut SELALU DILETAKKAN DI DEPAN MATA NAHODA, agar selalu terlihat, selalu dijadikan rujukan, agar kapal berjalan lurus sampai tujuan. JIKA KOMPAS DILETAKKAN DI BURITAN, DI BELAKANG BADAN, ATAU DI SAMPING KIRI, bagaimana mungkin nahoda tahu arah yang benar? Pasti tersesat, pasti kandas, pasti celaka. Inilah fakta yang terjadi hari ini: Al‑Qur’an yang seharusnya ada DI DEPAN JIDAD, DI HADAPAN MATA, DI DALAM HATI SEBAGAI PEDOMAN, malah dibawa di belakang, di samping kiri, di atas kepala — makanya wajar kalau yang terbaca dan yang dijalankan bukan lagi ayat‑ayat Allah, melainkan “ayat‑ayat proyek, ayat‑ayat uang, ayat‑ayat kekuasaan”.
Bahkan yang lebih menyedihkan, secara protokol kenegaraan pun rasa hormat terhadap kesakralan sudah hilang: para pejabat yang bukan beragama Islam pun sering terlihat memegang kitab sucinya dengan TANGAN KIRI, padahal dalam tata krama semua agama dan budaya luhur, tangan kiri bukanlah tangan yang dihormati untuk menyentuh sesuatu yang suci. Kalau secara tata cara luar saja sudah salah dan tidak beradab, bagaimana mungkin isi janji dan sumpah di dalam hati akan ditegakkan?
Padahal landasan berdirinya negara ini sendiri sudah ditulis dengan jelas dan tegas, dibuka dengan pengakuan mutlak kepada Allah SWT:
PEMBUKAAN UNDANG‑UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang‑Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tertulis kuat sebagai landasan konstitusi tertinggi:
PASAL 29 AYAT (1) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Negara ini berdiri ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH, dasarnya KETUHANAN YANG MAHA ESA, tapi pada saat orang mau diberi amanah memimpin negara, firman‑Nya yang menjadi sumber petunjuk itu malah diletakkan di belakang kepala, di samping kiri, seolah tidak ada gunanya lagi. Inilah dosa pertama, kesalahan pertama, yang menjadi pintu terbuka lebar bagi segala khianat, korupsi dan kerusakan sesudahnya. Allah SWT berfirman mengancam orang yang berbuat demikian:
QS Ali ‘Imran (3) : 77
“Sesungguhnya orang‑orang yang menukar janji Allah dan sumpah‑sumpah mereka dengan harga yang murah, mereka itu tidak mendapat bagian di akhirat kelak, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”
USULAN JIHAD PEMIKIRAN YANG KITA TAWARKAN SEBAGAI JALAN PERBAIKAN
Kita serukan, kembalikan tradisi luhur para pendahulu bangsa ini:
SEBELUM para penyelenggara negara yang beragama Islam melangkah masuk ke gedung MPR, gedung DPR, gedung lembaga tinggi negara untuk dilantik dan mengambil sumpah jabatan — MEREKA WAJIB SINGGAH DULU KE MASJID.
Di dalam masjid itulah mereka:
1. Shalat berjamaah, merendahkan diri hanya kepada Allah SWT
2. Membaca Istighfar berjamaah sebanyak‑banyaknya, mengakui kelemahan diri
3. Melakukan Taubat Nasuha, bertekad melepaskan segala ambisi duniawi yang kotor
4. Masing‑masing membawa Mushaf Al‑Qur’an milik sendiri, bukan sekadar disediakan panitia
5. Baru kemudian berbaris rapi menuju tempat pelantikan, dan saat mengucapkan sumpah: MUSHAF AL‑QUR’AN ITU DILETAKKAN TEPAT DI DEPAN JIDAD, DI HADAPAN MUKA MEREKA SENDIRI, agar matal selalu melihatnya, hati selalu mengingatnya, akal selalu berpedoman kepadanya — bahwa firman Allah ada di hadapan, menjadi saksi, menjadi pengawas, menjadi petunjuk seumur hidup menjabat.
Bukan di atas kepala, bukan di belakang, bukan di samping kiri — tapi DI DEPAN, persis seperti kompas yang selalu ada di hadapan nahoda. Secara protokol saja kita sudah perbaiki adabnya, insya Allah dari sanalah akan tumbuh kembali kejujuran, amanah dan tanggung jawab. Ini jihad pemikiran yang paling dasar, tapi paling besar dampaknya.
BAGIAN YANG SANGAT TEPAT, DIPERKUAT DALIL, DAN MERUPAKAN INTI JIHAD PEMIKIRAN
Ini adalah poin‑poin yang seluruh ulama sepakat, dan menyuarakannya dengan tegas adalah wujud nyata jihad melawan kebatilan:
1. Korupsi = Haram Mutlak, Khianat Amanah, Dosa Besar
- Al‑Qur’an: QS Al‑Baqarah : 188, QS Ali ‘Imran : 161 (korupsi = ghulul / khianat harta amanah), QS An‑Nisa : 29, QS Al‑Maidah : 33 (termasuk kategori mufsidun fil ardh / pembuat kerusakan di muka bumi)
- Hadits Shahih: HR Muslim No. 3415 / 4848, HR Abu Dawud No. 2943 (dihasankan), HR Ahmad No. 23601
- Fatwa Resmi: Fatwa MUI No. 06/MUNAS VI/2000: “Korupsi hukumnya HARAM dan termasuk dosa besar”
- Hukum: UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 ayat (1), UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
2. Taubat Nasuha Wajib + Kembalikan 100 % Harta Rakyat
Syarat taubat sah: berhenti, menyesal, janji tidak ulangi, kembalikan seluruh harta, minta maaf pada yang dirugikan. Tanpa pengembalian harta → taubat TIDAK DITERIMA (kesepakatan seluruh ulama).
- Al‑Qur’an: QS At‑Tahrim : 8, QS Az‑Zumar : 53
- Hadits: HR Tirmidzi No. 2499 (dihasankan)
- Hukum: UU Tipikor Pasal 18: Pengembalian kerugian negara adalah kewajiban mutlak
3. Korupsi BUKAN Pencurian Biasa → Dampaknya Memiskinkan & Membodohkan Bangsa
QS Al‑Maidah : 32: Menghilangkan hak hidup layak, pendidikan, kesehatan jutaan orang = dosanya setara merusak seluruh umat manusia. Imam Al‑Ghazali: Kemiskinan bangsa bukan karena alam miskin, tapi semata karena khianat penguasa.
- Jika BUKAN pelaku tapi dituduh: BERHAK PENUH membela diri & pakai pengacara → QS An‑Nisa : 135, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), KUHAP Pasal 54, UU Advokat Pasal 5
4. Sikap Terpuji: Ikhlas Terima Hukuman, Hidup Sederhana Mengejar Ampunan Allah
Seperti kisah Ma’iz bin Malik yang mengakui kesalahannya dan meminta hukum Allah diterapkan (HR Muslim No. 1692, Abu Dawud No. 4413), ini akhlak orang beriman tingkat tinggi.
BAGIAN YANG NILAINYA SANGAT BAIK, NAMUN ADA PERBEDAAN PANDANGAN ULAMA
Di sinilah jihad pemikiran berperan: membedakan mana pendapat perorangan/sebagian, mana kesepakatan umum.
1. Yang Jelas Terbukti Korupsi → Haram Pakai Pengacara?
- Pandangan Bapak/Ibu & sebagian ulama: Haram, karena hanya dipakai memutar fakta & membebaskan dari kebenaran. Ini pendapat kuat dan patut dihargai.
- Mayoritas ulama: BOLEH, BAHKAN DIANJURKAN JIKA HANYA UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN, yaitu memastikan proses hukum adil, tidak disiksa, pasal tepat, hukuman seimbang. YANG HARAM MUTLAK = MEMBELA KEBATILAN, BERBOHONG, MENGHILANGKAN BUKTI, bukan hak membela diri itu sendiri → HR Abu Dawud No. 3585: Bantulah saudaramu, jika zalim cegahlah, jika dizalimi belalah dia.
- Hukum positif: TIDAK ADA LARANGAN, Pasal 56 KUHAP malah mewajibkan negara sediakan penasihat hukum cuma‑cuma.
2. Korupsi Lebih Berat Dari Zina / Narkoba / Terorisme?
- Dari sisi LUAS DAMPAK KERUSAKAN: Banyak ulama kontemporer sepakat korupsi PALING MERUSAK, karena menimpa jutaan orang berpuluh tahun, mematikan masa depan bangsa.
- SECARA TEKSTUAL NASH: TIDAK ADA AYAT ATAU HADITS YANG SECARA EKSPLISIT MENYATAKAN “LEBIH BERAT DARI SEMUA KEJAHATAN”. Dosa SYIRIK adalah satu‑satunya yang disepakati paling berat mutlak. Fatwa MUI TIDAK PERNAH membandingkan secara mutlak seperti itu.
3. Hukuman Mati Sebagai Ta’zir Tertinggi
- Korupsi BUKAN HADD, tapi TA’ZIR → kadar hukuman wewenang penuh Ulil Amri / Negara.
- Mazhab Maliki, sebagian Hanbali & ulama kontemporer: BOLEH HUKUMAN MATI berdasar QS Al‑Maidah : 33, jika kerugian luar biasa besar & mengancam negara.
- Mazhab Hanafi & mayoritas Syafi’iyah: Ta’zir umumnya tidak melebihi batas hadd teringan, kecuali darurat khusus.
- UU Tipikor Pasal 2 ayat (2): Sudah mengancam pidana seumur hidup ATAU pidana mati untuk kasus‑kasus tertentu.
BAGIAN YANG WAJIB DILURUSKAN DEMI KETEPATAN ILMU — INTI JIHAD PEMIKIRAN
Memisahkan pendapat perorangan dengan fatwa resmi & kesepakatan umat.
KLAIM: “MUI SUDAH BERFATWA KORUPSI DIQIYASKAN DENGAN ZINA MUHSHAN → HUKUMNYA RAJAM SAMPAI MATI”
INI YANG PALING HARUS DILURUSKAN:
- Fatwa MUI No. 06/MUNAS VI/2000 satu‑satunya fatwa resmi sampai hari ini HANYA MEMUTUSKAN 3 HAL: Suap haram, Korupsi haram dosa besar, Hadiah jabatan haram.
- TIDAK ADA SEKALI KATA TENTANG QIYAS ZINA, TIDAK ADA KATA RAJAM, TIDAK DIKATAKAN LEBIH BERAT DARI ZINA. Itu murni pendapat sebagian ulama perorangan, BUKAN fatwa majelis.
- Kaidah Ushul Fikih kesepakatan: HUKUM HADD YANG DITETAPKAN TEKSTUAL TIDAK BISA DIPERLUAS DENGAN QIYAS. Rajam khusus zina, ‘illat hukumnya berbeda dengan korupsi. Sebagian ulama qiyaskan dengan hirabah / perampokan QS 5:33, hukuman bisa sampai mati — TAPI BUKAN DENGAN CARA DI RAJAM, dan tetap ta’zir negara.
KLAIM: “Korupsi Otomatis Keluar Dari Islam / Murtad”
Mayoritas Ahlussunnah: Korupsi = dosa besar, TAPI TIDAK OTOMATIS KELUAR ISLAM, selama masih bertauhid & meyakini haramnya, bukan menghalalkannya. Yang bikin murtad = menghalalkan yang haram secara pasti, bukan sekadar jatuh berbuat dosa.
KLAIM: “Wajib Dimiskinkan Paksa Seumur Hidup”
Ulama sepakat WAJIB KEMBALIKAN 100 % + DENDA, tapi TIDAK ADA DALIL KHUSUS mewajibkan kemiskinan paksa seumur hidup di luar itu.
RANGKUMAN JIHAD PEMIKIRAN UNTUK MAJELIS MUSLIM PROGRESIF
1. 90 % isi pemikiran Bapak/Ibu SANGAT TEPAT, SANGAT DIBUTUHKAN: Korupsi haram, khianat, dosa besar, wajib taubat + kembalikan harta + minta maaf + terima hukuman ikhlas. Ini jiwa utama perjuangan kita.
2. TAMBAHAN PALING PENTING YANG KITA ANGKAT: AKAR MASALAHNYA ADA DI ADAB PENYUMPAHAN. Al‑Qur’an ditaruh di belakang/samping kiri kepala, padahal dia HUDAN LIN‑NAS / PETUNJUK, harusnya DI DEPAN JIDAD. Usulan jihad kita: SEBELUM KE MPR → SINGGAH DULU KE MASJID, TAUBAT, ISTIGHFAR, LALU LETAKKAN AL‑QUR’AN DI DEPAN MATA. Ini selaras sempurna Pembukaan UUD 1945 alinea III dan Pasal 29 ayat (1).
3. Beda pendapat soal pengacara: Yang haram = membela kebatilan, yang boleh = memastikan hukum adil.
4. Luruskan bersama: MUI TIDAK PERNAH berfatwa hukum rajam untuk korupsi, itu pendapat perorangan. Korupsi = ta’zir, bisa hukuman mati berdasar QS 5:33 & UU Tipikor, BUKAN RAJAM.
5. Tujuan jihad pemikiran kita bukan saling salahkan, tapi meluruskan agar kembali ke Al‑Qur’an & Sunnah, kembali ke amanah, kembali ke jati diri bangsa yang berketuhanan.
DAFTAR LENGKAP RUJUKAN VALID
Al‑Qur’an
QS Al‑Baqarah : 188 | QS Ali ‘Imran : 77, 161 | QS An‑Nisa : 29, 135 | QS Al‑Maidah : 32‑33 | QS Al‑Hajj : 78 | QS Fathir : 28 | QS Al‑Jatsiyah : 20 | QS Az‑Zumar : 53 | QS At‑Tahrim : 8
Hadits
HR Muslim 1692, 3415, 4848 | HR Tirmidzi 2499 | HR Abu Dawud 2943, 3585, 4413 | HR Ahmad 23601 | HR Thabrani 6248
Konstitusi
Pembukaan UUD NRI 1945 (4 alinea lengkap)
Psal 29 ayat (1) UUD 1945
Pasal 27 (1), 28D (1)
Fatwa & Peraturan
- Fatwa MUI No. 06/MUNAS VI/2000
- UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Tipikor) Pasal 2, 3, 18
- UU No. 8/1981 (KUHAP) Pasal 54, 56
- UU No. 18/2003 Advokat Pasal 5
Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Baca juga: Hubungan Unsur Teknologi dan Kewenangan dalam Hukum Tata Pemerintahan Daerah
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....