Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia

  • 01 Jun 2026 10:24 WIB
  •  Pontianak

1 Juni bukan sekadar tanggal dalam kalender sejarah bangsa. Ia adalah momentum ketika Indonesia kembali mengingat akar jati dirinya: Pancasila. Di tengah dunia yang terus berubah, penuh konflik, polarisasi, dan pertarungan kepentingan global, Indonesia memiliki warisan besar yang lahir dari rahim para pendiri bangsa — sebuah ideologi yang bukan hanya mempersatukan, tetapi juga memanusiakan.

Tema Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia,” mengandung pesan mendalam bahwa kekuatan Indonesia tidak lahir dari kesamaan, tetapi justru dari kemampuan hidup bersama dalam perbedaan. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, bangsa ini berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Dan kini, fenomena yang semakin nyata terlihat: identitas daerah, karakteristik budaya, serta kearifan lokal semakin tampil kuat, hidup kembali, dan menjadi kebanggaan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Di Kalimantan, tradisi Gawai Dayak kembali digelar meriah bukan sekadar seremonial, tapi sebagai pedoman hidup menjaga alam dan kebersamaan. Di Sumatera Barat, nilai Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi pegangan tata kelola masyarakat. Di Papua, Noken dan hukum adat tanah menjadi penanda jati diri sekaligus cara menjaga keseimbangan hidup. Di Jawa, falsafah Hamemayu Hayuning Bawana dan Guyub Rukun tetap menjadi inti hubungan sosial. Fenomena ini bukan pemisah, melainkan bukti bahwa setiap daerah memiliki akar nilai luhur yang tumbuh subur jauh sebelum negara terbentuk.

Namun, kebangkitan identitas dan kearifan lokal ini kini berhadapan langsung dengan negara: dengan aturan, hukum, pembangunan, dan kebijakan nasional yang kadang terasa berbeda atau bahkan berbenturan dengan cara hidup adat. Ada saat di mana aturan pembangunan nasional dianggap melanggar hak ulayat; ada saat nilai adat dinilai kurang sejalan dengan aturan modern; atau ketika kebijakan seragam dirasakan tidak mengenali karakteristik khas daerah.

Pada sisi lain, kita menyaksikan perjuangan panjang masyarakat adat yang terus berjuang agar hak-hak, tata kelola, dan kearifan hidup mereka diakui dan dilindungi secara sah dalam undang-undang. Mereka berjuang bukan untuk memisahkan diri, melainkan agar keberadaan mereka tidak hilang ditelan zaman, agar tanah leluhur tidak beralih tangan begitu saja, dan agar hukum negara tidak menindas hukum hidup yang sudah mereka jalani berabad-abad lamanya. Perjuangan ini adalah bukti nyata bahwa di dalam keberagaman ini, masih ada ruang yang harus diperjuangkan: ruang di mana negara hadir bukan sebagai penguasa yang menyamakan segalanya, melainkan sebagai pelindung yang mengakui kekhasan setiap anak bangsa.

Di tengah dinamika ini, peran media publik menjadi sangat strategis sebagai jembatan penghubung antara negara, daerah, dan masyarakat. Radio Republik Indonesia (RRI) terus beradaptasi menghadapi era disrupsi media melalui penguatan TV digital, media sosial, serta jejaring komunitas yang selama ini menjadi kekuatan strategis RRI. Langkah ini merupakan pilihan transformasi untuk menghadirkan konten yang lebih dekat, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, sekaligus memastikan bahwa suara-suara dari pelosok negeri, nilai kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat adat tetap terdengar dan terwartakan ke seluruh penjuru tanah air.

Di tengah perubahan pola konsumsi informasi yang begitu cepat, RRI tidak hanya mempertahankan fungsi penyiaran publik, tetapi juga memperluas jangkauan melalui berbagai platform digital. Kehadiran media sosial dan komunitas memungkinkan interaksi yang lebih aktif dengan publik, sementara TV digital memperkuat kualitas distribusi informasi dan hiburan yang edukatif, berimbang, dan mencerdaskan bangsa. Sementara itu, portal berita online RRI News menunjukkan tren pembaca yang terus meningkat. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin menjadikan platform digital RRI sebagai sumber informasi terpercaya, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Transformasi tersebut menegaskan bahwa RRI tetap relevan sebagai media publik nasional di tengah kompetisi media digital yang semakin dinamis, sekaligus berfungsi sebagai penjaga gawang nilai-nilai persatuan di tengah derasnya arus informasi global.

Pancasila dalam Perspektif Islam: Harmoni Nilai yang Memperkuat Persatuan

Pancasila sering diperdebatkan: apakah ia ideologi sekuler yang bertentangan dengan Islam, atau justru wadah yang selaras dengan nilai-nilai universal agama? Bagi umat Islam di Indonesia, jawabannya semakin jelas: Pancasila adalah wadah terbaik untuk menjalankan ibadah dan muamalah secara kaffah (menyeluruh) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para ulama dan cendekiawan Muslim telah menegaskan bahwa Pancasila merupakan manifestasi lokalitas dari universalitas syariat, terutama jika ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah—tujuan-tujuan syariat yang menjaga lima hal fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima sila Pancasila mencerminkan nilai-nilai universal yang juga dijunjung tinggi dalam ajaran Islam: tauhid, keadilan, ukhuwah (persaudaraan), musyawarah, dan kesejahteraan sosial.

Keselarasan Lima Sila dengan Nilai Islam

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan prinsip tauhid dalam Islam—keesaan Allah yang menjadi fondasi keyakinan. Al-Qur'an menegaskan: "Katakanlah (Muhammad), 'Dialah Allah Yang Maha Esa'" (Q.S. Al-Ikhlas: 1). Sila ini bukan hanya mengakui keberadaan Tuhan, tetapi juga menempatkan nilai religius sebagai jiwa bangsa, sejalan dengan fitrah masyarakat Indonesia yang religius.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sejalan dengan perintah keadilan dalam Islam: "Tegakkanlah timbangan dengan keadilan dan jangan sekali-kali kamu berlaku curang dalam timbangan" (Q.S. Ar-Rahman: 8). Islam juga mengajarkan persamaan derajat manusia, kecuali dalam ketakwaan, yang menjadi dasar hormat-menghormati antarmanusia tanpa memandang suku atau ras.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mencerminkan firman Allah: "Berpegang teguhlah kamu dengan agama Allah dan jangan kamu berpecah belah" (Q.S. Ali-Imran: 103). Ukhuwah (persaudaraan) dalam Islam tidak hanya terbatas pada sesama Muslim, tetapi juga mencakup ukhuwah basyariyah—persaudaraan kemanusiaan yang melampaui batas agama dan suku. Inilah landasan kuat mengapa keberagaman budaya dan adat istiadat di Nusantara justru menjadi kekayaan, bukan alasan perpecahan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, sejalan dengan prinsip syura (musyawarah) dalam Islam: "dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" (Q.S. Asy-Syura: 38). Musyawarah adalah cara terbaik mencapai keputusan yang memuaskan semua pihak—persis seperti cara adat menyelesaikan masalah dan cara media publik menyajikan informasi yang merangkul semua kalangan.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mencerminkan prinsip zakat, infak, dan sedekah dalam Islam yang bertujuan mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial. Prinsip falah (kesejahteraan) dalam Islam sejalan dengan tujuan Pancasila untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, termasuk keadilan bagi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya di mata hukum negara.

Pengorbanan demi Persatuan: Ekspresi Iman dalam Aksi

Umat Islam di Indonesia telah melakukan pengorbanan besar demi persatuan—termasuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya") guna menyatukan rakyat multikultur dalam satu koridor NKRI. Pengorbanan ini mencerminkan semangat yang sama dengan Perjanjian Hudaibiyah (tahun 6 H), ketika Rasulullah SAW mengorbankan kepentingan sesaat demi perdamaian yang dapat diterima semua pihak. Ini adalah bukti nyata bahwa bagi umat Islam Indonesia, persatuan bangsa adalah bagian dari amanah agama.

Hubungan Saling Membutuhkan: Agama dan Negara

Pancasila tidak diagamkan, tetapi juga bukan ideologi sekuler yang bertentangan dengan nilai religius bangsa. Hubungan agama dan Pancasila adalah hubungan yang saling membutuhkan: agama memberikan peningkatan moral bangsa, sementara negara dengan Pancasilanya menjamin kehidupan beragama dapat berlangsung dengan aman, tentram, dan damai.

Bagi umat Islam, mengamalkan Pancasila berarti mengamalkan nilai yang diajarkan agama dalam konteks bernegara. Dalam perspektif Islam Ahlusunnah wal Jamaah (Aswaja), Pancasila dipahami sebagai nilai-nilai yang harmonis dengan ajaran Islam, bukan sebagai ideologi yang bertentangan.

Di sinilah letak ujian besar persatuan kita. Di sinilah Pancasila menjadi kunci jawaban utama yang merangkum semua nilai tersebut. Ketika identitas daerah bertemu dengan negara, ketika hukum adat bertemu dengan undang-undang, ketika suara daerah bertemu dengan panggung nasional melalui media publik, dan ketika nilai agama bersanding dengan nilai kebangsaan, Pancasila hadir bukan untuk menghapus kekhasan, melainkan untuk menjadi payung besar: keberagaman budaya adalah kekayaan, persatuan dalam negara adalah tujuan. Negara tidak perlu menyamakan semua daerah, dan daerah tidak boleh menjauh dari ikatan negara. Kearifan lokal menjadi cara nilai Pancasila hidup dan terasa nyata; Pancasila menjadi landasan agar setiap identitas daerah tetap aman, dihormati, dan memperkuat — bukan melemahkan — keutuhan bangsa.

Hari ini dunia menyaksikan banyak bangsa terpecah karena identitas, fanatisme, dan perebutan kekuasaan yang mengorbankan nilai kemanusiaan. Tetapi Indonesia berdiri berbeda karena memiliki filosofi hidup yang luhur: gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial yang tertanam kuat dalam setiap sila Pancasila. Nilai-nilai inilah yang menjadikan Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara atau rumusan di Pembukaan UUD 1945, tetapi juga jalan peradaban yang mengajarkan cara hidup bermasyarakat, bernegara, dan berhubungan dengan bangsa lain—sesuai dengan visi Islam sebagai rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Pancasila mengajarkan prinsip abadi yang selaras dengan ajaran agama dan kearifan lokal: bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab harus ditempatkan di atas kebencian atau diskriminasi. Bahwa persatuan harus lebih kuat daripada setiap kepentingan kelompok yang memicu perpecahan. Bahwa kerakyatan dan musyawarah adalah cara terbaik mencapai kebijaksanaan. Bahwa keadilan sosial harus mengalahkan ketimpangan dan kesenjangan yang melemahkan bangsa. Dan pada akhirnya, bahwa perdamaian harus menjadi tujuan bersama seluruh umat manusia di dunia ini.

Karena itu, memperingati 1 Juni tidak cukup hanya dengan upacara kenegaraan, pidato, atau serangkaian slogan indah semata. Yang jauh lebih penting dan mendasar adalah menghadirkan nilai Pancasila itu dalam kehidupan nyata sehari-hari: tercermin dalam hukum yang berjalan adil, yang mampu menampung nilai kearifan lokal dan menjawab perjuangan masyarakat adat; dalam politik yang beretika dan mengakui karakteristik daerah; dalam pembangunan yang tidak merusak akar budaya dan hak ulayat; serta dalam penyebaran informasi yang dikelola lembaga publik secara objektif, mendidik, dan menyatukan hati seluruh rakyat Indonesia tanpa sekat.

Pancasila adalah energi moral bangsa Indonesia. Jika nilai-nilainya hidup, tumbuh, dan diamalkan oleh setiap elemen bangsa — baik dari pusat maupun dari daerah, baik oleh pemerintah maupun lembaga publik, baik dalam kehidupan beragama maupun bernegara — maka Indonesia akan tetap tegak kokoh menghadapi berbagai tantangan zaman, seberat apa pun bentuknya. Namun sebaliknya, jika Pancasila hanya menjadi hafalan di kepala atau tulisan di dinding tanpa tindakan nyata, jika kearifan lokal dianggap sekadar masa lalu dan negara menjadi asing bagi budaya rakyatnya, maka bangsa ini perlahan namun pasti akan kehilangan arah, jati diri, dan kekuatan persatuannya.

Peringatan 1 Juni 2026 ini adalah pengingat penting bagi kita semua: Indonesia menjadi besar, dihormati, dan berdaulat bukan karena kekuasaan atau kekayaan semata, melainkan karena kemampuan menyatukan ribuan identitas, kekayaan budaya, aspirasi masyarakat adat, nilai-nilai agama, dan suara seluruh anak bangsa dalam satu ikatan negara yang adil dan beradab. Kekuatan itu bernama keberagaman, saling terhubung dalam satu informasi, dan persatuan agung yang merangkumnya memiliki nama yang abadi: Pancasila.

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Tanggal: 1 Juni 2026

Baca juga: Semiotika Hukum Pancasila: Membedah Kekerasan Aktivis HAM

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....