RRI.CO.ID, Pontianak - Ustadz Muhammad Nur Maulana dalam program tausiyah ramadan mengatakan bahwa mencicipi masakan saat puasa sering menjadi pertanyaan, khususnya bagi ibu rumah tangga. Islam sebagai agama rahmat memberikan penjelasan yang bijak dan tidak memberatkan umatnya.
Dalam hukum fikih, mencicipi masakan saat berpuasa pada dasarnya dibolehkan jika ada kebutuhan. Syarat utamanya adalah tidak menelan makanan dan tidak masuk ke dalam rongga tubuh.
| Baca juga: Menikmati Kebab Turki di Swiss |
Para ulama menjelaskan bahwa sekadar mengecap rasa di lidah lalu segera dimuntahkan tidak membatalkan puasa. Namun perbuatan ini sebaiknya dihindari bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Kebolehan ini menjadi keringanan bagi orang yang memasak untuk keluarga atau untuk orang banyak. Islam memahami tanggung jawab sosial tanpa menghilangkan kehormatan ibadah puasa.
Meski demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan agar tidak tergelincir pada hal yang membatalkan puasa. Berkumur setelah mencicipi menjadi adab penting untuk menjaga kesucian ibadah.
Jika seseorang ragu akan kemampuannya menahan agar tidak tertelan, maka meninggalkan mencicipi adalah pilihan terbaik. Sikap wara’ menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga ibadah Ramadhan.
Kesimpulannya, mencicipi masakan saat puasa hukumnya boleh dengan syarat dan adab tertentu. Menjaga niat, kehati-hatian, dan menghormati puasa menjadikan Ramadan tetap bernilai ibadah yang sempurna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....