Duka Ekologis Sumatera dan Kalimantan Selatan: Refleksi

  • 04 Jan 2026 12:06 WIB
  •  Pontianak

Akhir tahun 2025 menutup kalender dengan catatan duka ekologis yang menggugah kesadaran kolektif. Bencana ekologis di Pulau Sumatera pada akhir November 2025, disusul banjir di Kalimantan Selatan pada 27 Desember 2025. Peristiwa ini seperti cermin rapuhnya relasi antara manusia, alam, dan tata kelola. Kondisi per 28 Desember 2025, korban banjir Sumatera 1.140 jiwa meninggal, dan 399.172 warga mengungsi. Sementara itu, BPBD Kabupaten Banjar, Kalsel melaporkan sebanyak 6.593 kepala keluarga meliputi 18.348 jiwa warga terdampak banjir yang di antaranya 302 warga mengungsi (Cnnindonesia.com, 29/12/2025).

Saya melihat bencana di 3 provinsi di Sumatera dan Kalimantan Selatan ini bukan semata peristiwa alam. Bencana ekologis tersebut adalah produk dari sejarah panjang pilihan, nilai, dan praktik sosial.

Di Sumatera, lanskap yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup komunitas adat, bertani, meramu dan berburu mengalami tekanan berlapis. Perubahan tutupan hutan dan lahan, intensifikasi ekstraksi sumber daya yang difasilitasi oleh alih fungsi lahan yang melaju cepat membentuk kondisi ekologis yang rentan.

Dalam narasi sebagian warga, bencana sering dipahami sebagai “peringatan alam.” Namun sejatinya peringatan itu adalah bahasa dari sistem yang kita bangun—bahwa alam merespons cara kita mengaturnya.

Kalimantan Selatan, dengan sejarah panjang relasi warga dengan sungai dan rawa, menawarkan pelajaran berharga tentang strategi mitigasi banjir. Pada 27 Desember 2025, bencana ekologis di wilayah ini kembali menegaskan paradoks pembangunan: kemajuan ekonomi yang tidak disertai kepekaan ekologis justru mengikis fondasi keberlanjutan.

Catatan Akhir tahun 2025 WALHI Kalsel menyatakan, sisa tutupan hutan primer di Kalsel hanya seluas 49.958 hektar dari total luas wilayah 3,7 juta hektar. Data ini jauh lebih kecil dari beban perizinan industri ekstraktif di antaranya PBPH seluas 722.895 hektar, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi sawit seluas 645.612 hektar.

Dalam satu dekade terakhir beban perizinan ini tidak kunjung dievaluasi, jangkankan berkurang. Bahkan menuju kehancuran daya dukung dan daya tampung lingkungan karena jika ditotal, luas beban izin tersebut separuh Kalsel yaitu 51,57 persen. Bahkan pemerintah mencanangkan usulan Taman Nasional Meratus, yang dapat menutup akses Masyarakat Adat yang telah hidup turun-temurun mengelola alam dan sumber daya hutan Meratus berdasarkan kearifan local (Baca Rilis Pers WALHI Kalsel, 22/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Kalsel, melaporkan sebanyak 10.949 jiwa terdampak dan 3.511 unit rumah terendam akibat banjir di 27 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan di Balangan (https://www.cnnindonesia.com).

Budaya sungai yang dahulu adaptif—dengan pengetahuan lokal tentang pasang-surut, musim, dan ruang air—perlahan tersisih oleh infrastruktur dan aktivitas industri ekstraktif yang menganggap alam sebagai variabel yang bisa ditaklukkan.

Ketika variabel itu “menyimpang,” yang terjadi bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan juga krisis makna. Dari sudut pandang reflektif, bencana adalah momen liminal atau ambang batas yang mengguncang rutinitas sekalaigus membuka peluang refleksi.

Solidaritas dan bantuan warga sipil, pengadaan dapur umum darurat, sumbangan sembako, sandang dan obat-obatan, hingga gotong royong yang muncul pascabencana menunjukkan aktivitas budaya resiliensi. Ini secara langsung maupun tidak sering kali bekerja menutup lubang struktural: tata ruang yang abai, penegakan hukum yang lemah, dan perencanaan yang memisahkan manusia dari ekosistemnya, serta kerakusan yang dilegalkan. Ketika ketahanan dijadikan alasan untuk menormalisasi risiko, kita menggeser tanggung jawab dari sistem ke individu dan komunitas.

Duka ekologis pada akhir 2025 ini juga memunculkan pertarungan narasi. Di satu sisi, bencana dibingkai akibat dari kondisi cuaca ekstrem. Di sisi lain, muncul tuntutan untuk mengakui peran kebijakan, korporasi, dan pola eksploitasi.

Belajar dari situ, maka bencana ekologis ini pada dasarnya merupakan buah dari akhir suatu permainan dalam arena kekuasaan: siapa yang menentukan sebab, siapa yang menanggung akibat. Bahasa yang dipilih apakah menyebut “bencana alam” atau “bencana ekologis”.

Dalam pendekatan “cultural self-reflection”, kita dituntut lebih dari empati sesaat. Ia menuntut perubahan cara berpikir: dari eksploitasi ke perawatan, dari pertumbuhan tanpa batas ke kecukupan yang adil, dari pengetahuan teknokratis semata ke dialog dengan pengetahuan lokal (local knowledge).

Bencana ekologis di Sumatera dan Kalimantan Selatan mengingatkan pada kita bahwa masa depan Indonesia bukan hanya soal angka pembangunan, tetapi tentang kemampuan kita merajut kembali (baca: menata ulang) relasi dengan hutan, tanah, air, dan sesama.

Menutup tahun 2025, kita mesti menjadikan bencana ekologis di 2 pulau tersebut sebagai jeda untuk membenahi cara pandang kita mengenai alam agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Budaya, pada akhirnya, adalah apa yang kita ulangi. Jika yang kita ulangi adalah pengabaian, maka alam akan terus menulis ulang peringatannya. Kesalahan yang terus berulang dengan sendirinya mengarah pada proses ekosida.

Pertanyannya adalah bagaimana mengubah budaya pembangunan agar pembangunan tak lagi berjarak dengan keberlanjutan ekologis? Saatnya kebebalan disingkirkan. Rasa empati dan kerendahan hati diperlukan untuk mau belajar dari kesalahan masa lalu dalam berelasi dengan hutan, tanah, air kita sehingga bisa mengurangi risiko ekologis sosial ke depannya. Ini fondasi yang sangat vital, arah dan suluh penerang bagi pemikiran dan tindakan mitigasi dan adaptasi bencana. Semoga.

Penulis: R. Giring – Aktif di Pusat Dayakologi & Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih

Baca juga: Membaca Status Bencana Sumatera Lewat Hukum Tata Negara

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....