Sultan Hamid II: Pahlawan Intelektual Perancang Garuda Pancasila
- 10 Nov 2025 16:47 WIB
- Pontianak
I. Pendahuluan
Sultan Syarif Hamid II Alqadrie adalah sosok yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang hukum, politik, dan simbol kenegaraan. Ia dikenal luas sebagai perancang resmi Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, yang disahkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1950 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Sebagai Sultan Pontianak ke-VII dari Kesultanan Kadriah Pontianak, Hamid II tidak hanya berperan sebagai bangsawan lokal, tetapi juga sebagai intelektual modern yang berusaha memadukan nilai Islam, adat Melayu, dan prinsip nasionalisme dalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia.
II. Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913 di Pontianak, dari pasangan Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (Sultan Pontianak ke-VI) dan Ia berasal dari garis keturunan langsung Syarif Abdurrahman Alqadrie, pendiri Kesultanan Kadriah Pontianak pada tahun 1771.
Sebagai bangsawan, Sultan Hamid II mendapatkan pendidikan elit sejak kecil. Setelah menamatkan pendidikan dasar di Pontianak, ia melanjutkan ke Europeesche Lagere School (ELS) dan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Batavia. Atas kecerdasannya, ia mendapat beasiswa ke Koninklijke Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, dan lulus dengan pangkat Letnan KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) — menjadikannya pribumi pertama dari Kalimantan yang meraih prestasi militer tertinggi di akademi itu.
Pendidikan barat yang ketat, dikombinasikan dengan nilai Islam dan tradisi Melayu di istana Pontianak, membentuk jati dirinya sebagai pemimpin berwawasan universal, namun berakar kuat pada budaya Nusantara.
III. Peran dalam Sejarah Hukum dan Kenegaraan Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Hamid II tampil sebagai tokoh Kalimantan Barat yang mendukung berdirinya Republik Indonesia. Ia terlibat aktif dalam perundingan pembentukan Negara Indonesia Serikat (NIS) dan menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) di bawah Perdana Menteri Mohammad Hatta.
Dalam kapasitas itu, ia diberi mandat untuk merancang lambang negara. Penugasannya resmi berdasarkan Surat Mandat Presiden Soekarno tanggal 10 Januari 1950. Karya rancangan yang ia ajukan berhasil menggabungkan unsur-unsur falsafah Pancasila, nilai religius, serta budaya Nusantara, sehingga diterima secara resmi oleh Presiden Soekarno.
Selain itu, Sultan Hamid II juga berperan dalam pembentukan struktur hukum di Kalimantan Barat, termasuk dalam konsep Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) yang diatur dalam Maklumat Pemerintah RIS 1950. Ia mendorong penerapan sistem hukum yang menghormati adat, agama, dan struktur kesultanan sebagai bagian dari kearifan lokal dalam bingkai hukum nasional.
IV. Filosofi Rancangan Garuda Pancasila
Rancangan Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II bukan sekadar lambang, melainkan dokumen semiotik hukum dan moral bangsa. Setiap elemen di dalamnya mengandung makna simbolik mendalam:
1. Burung Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan perlindungan atas rakyat Indonesia.
2. Perisai di dada Garuda menandakan dasar dan isi jiwa bangsa, yaitu Pancasila.
3. Lima simbol dalam perisai mencerminkan sila-sila Pancasila:
Bintang emas: Ketuhanan Yang Maha Esa, diilhami dari lambang Kesultanan Kadriah dan ide M. Natsir, berupa nur cahaya berbentuk bintang segi lima
Rantai: Kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan pola bulat dan persegi melambangkan pria dan wanita, juga diambil dari perhiasan adat Dayak Kapuas Hulu.
Pohon beringin: Persatuan Indonesia, akar dan dahannya menggambarkan keberagaman yang berpadu.
Kepala banteng: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Padi dan kapas: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” menegaskan prinsip kesatuan dalam perbedaan, bersumber dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular.
Dalam konteks filsafat hukum, Sultan Hamid II menempatkan Garuda Pancasila sebagai “konstitusi simbolik bangsa” — sebuah bentuk semiotika hukum yang menjembatani teks hukum dengan moral budaya bangsa Indonesia.
V. Kontroversi dan Rehabilitasi Sejarah
Nama Sultan Hamid II sempat tercoreng karena tuduhan keterlibatan dalam peristiwa APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) tahun 1950. Namun, banyak sejarawan menilai tuduhan tersebut sarat nuansa politik dan tidak pernah terbukti secara hukum.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Sultan Hamid II tidak pernah dijatuhi hukuman mati sebagaimana banyak diberitakan, melainkan dihukum penjara 10 tahun karena dituduh tidak melapor aktivitas Westerling — tanpa bukti langsung keterlibatan.
Setelah menjalani hukuman, Sultan Hamid II kembali ke Pontianak dan hidup sederhana hingga wafat pada 30 Maret 1978. Ia dimakamkan di Kompleks Makam Kesultanan Kadriah Pontianak, berdampingan dengan leluhurnya.
Kini, melalui penelitian akademik dan naskah sejarah, termasuk hasil kajian oleh Yayasan Sultan Hamid II, Rajawali Garuda Pancasila, dan sejumlah peneliti hukum seperti Turiman Fachturahman Nur, SH, M.Hum, nama Sultan Hamid II telah direhabilitasi secara moral dan akademik sebagai pahlawan intelektual bangsa
VI. Warisan Intelektual dan Relevansi bagi Generasi Hukum
Warisan terbesar Sultan Hamid II tidak hanya berbentuk lambang negara, tetapi juga konsep integrasi hukum nasional yang berakar pada kearifan lokal. Ia percaya bahwa hukum yang baik harus “hidup” di tengah masyarakat, bukan hanya tertulis dalam undang-undang.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Eugen Ehrlich tentang living law dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo — bahwa hukum adalah sarana keadilan yang dinamis, bukan alat kekuasaan yang kaku.
Dalam konteks pembelajaran hukum modern, gagasan Sultan Hamid II menginspirasi pendekatan semiotika hukum Pancasila, yaitu membaca lambang Garuda sebagai teks hukum yang hidup, di mana setiap sila mencerminkan struktur moral, politik, dan sosial bangsa
VII. Penutup
Sultan Syarif Hamid II Alqadrie adalah contoh nyata pemimpin yang menggabungkan tradisi, intelektualitas, dan kebangsaan. Ia bukan sekadar perancang lambang negara, tetapi juga arsitek moral hukum Indonesia.
Melalui karya dan pemikirannya, ia mengajarkan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat berdiri di atas fondasi keadilan, persatuan, dan kearifan lokal.
Sebagai Pahlawan Intelektual Perancang Garuda Pancasila, Sultan Hamid II telah menorehkan warisan abadi — bahwa simbol negara bukan hanya gambar, tetapi cermin jiwa bangsa yang berdaulat dan beradab.

Penulis: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturaman Nur
Baca juga: Membangun Kalbar dengan Karakteristik Kewilayahan & Kultur Daerah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....