Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Cair Juni 2025

  • 31 Mei 2025 15:15 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan dalam rangka mendukung kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.

Merujuk dari berbagai sumber, penerima gaji ke-13 bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya:

1. Aparatur aktif yang berhak menerima:

PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pimpinan dan pegawai lembaga penyiaran publik, termasuk pegawai non-ASN

7. Kelompok pensiunan yang berhak menerima:

- Pensiunan PNS

- Pensiunan TNI dan Polri

- Pensiunan Pejabat Negara

Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 yang didalamnya menyebutkan:

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka dapat dicairkan setelahnya.”

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang dibayarkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terdiri atas komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (jika ada)

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan seperti iuran pensiun atau potongan lain yang biasa diterapkan. Namun demikian, tetap berlaku pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari penerima.

Besar kecilnya nominal gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara dan pensiunan sangat bergantung pada pangkat, golongan, masa kerja, serta instansi tempat bekerja. Besaran gaji pokok PNS sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku secara nasional.

Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan:

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi

Ia Rp 1.685.700 Rp 2.522.600

IVe Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Misalnya, seorang PNS di golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun, memiliki gaji pokok sekitar Rp 3.000.100. Jika ditambahkan tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan, maka total gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung instansi dan beban kerja.

Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, mendukung pembiayaan kebutuhan pendidikan, memacu daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan stimulus ekonomi tambahan, khususnya dalam sektor konsumsi rumah tangga dan pendidikan.

Gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan. Dengan pencairan mulai Juni 2025, kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....