Bea Cukai Kalbagbar Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
- 30 Jul 2024 18:17 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengamankan 114 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek. Minuman keras tersebut disita di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Sepakat, Kota Pontianak, pada Selasa (16/7/2024).
Penindakan ini berawal ketika Tim Kanwil DJBC Kalbagbar menerima informasi mengenai pengiriman barang yang diduga berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan lebih lanjut.
Kemudian pada Selasa (16/7/2024), Tim mendatangi gudang ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 karton berisi 114 botol MMEA tanpa pita cukai.
"Kami mendapati barang kiriman berupa minuman beralkohol tanpa pita cukai yang disamarkan di dalam karton," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, Tim bersama pihak ekspedisi membawa barang bukti ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk ditindaklanjuti. Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
“Barang hasil penindakan dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Beni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....