Pemkab Ketapang Imbau Perusahaan Siapkan Lahan Kas Desa
- 23 Mei 2024 14:07 WIB
- Pontianak
KBRN, Ketapang: Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang wajib menyiapkan lahan minimal enam hektare untuk kebun kas desa yang berada di wilayah konsesinya. Kewajiban itu dipaparkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, ketika acara sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di kantor Bupati Ketapang.
Heryandi menekankan, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
”Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa,” katanya, Selasa (21/5/2024).
Heryandi menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektare untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....