Korban Penyerobotan Lahan Minta PT.CPN Tunjukan Alas Hak

  • 17 Apr 2024 19:01 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kubu Raya: Belum terselesaikannya permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dan dikuasai PT. Chalisa Pelita Nusantara (CPN), sudah memasuki mediasi kedua.

Pada mediasi dipimpin langsung oleh PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat kedua desa, Pihak Perusahaan, Polres Kubu Raya, Kajari Mempawah dan perwakilan warga yang terdampak atas permasalahan tersebut.

Perwakilan warga yang terdampak dan selaku korban atas jual beli tersebut Dadang Suwantri mengatakan, asal masalah terjadinya mediasi ini karena adanya jual beli lahan di Desa Sungai Bemban pada 5 Desember 2023 yang berlokasi di Parit Seri Gunung, Parit Wanseman, Sungai Pulau Alam.

"Berdasarkan informasi dari PT. CPN terdapat kurang lebih 500 hektar lahan yang dibebaskannya dan baru dibayar 50 persen," kata Dadang saat menjelaskan asal muasal kasus tumpang tindih lahan.

Mantan Kades Sungai Selamat, Kecamatan Kubu dua priode (2007 sampai 2019) itu menuturkan, sebagian dari lahan yang diperjual belikan kepada PT. CPN oleh Warga Desa Sungai Bemban tersebut khususnya Parit Seri Gunung itu Dadang mengaku telah dikuasai oleh keluarganya serta kerabat-kerabatnya.

"Karena Parit Seri Gunung itu adalah di buka oleh monyang, datok, ayah serta kerabat-kerabatnya dari turun temurun beranak cucuk disitu. Untuk membuktikan alas kepemilikan lahan itu, saya siap menunjukan bukti-buktinya baik itu berupa administrasi atau hak adat dan ulayatnya, bahwa keluarga saya memang benar berasal dari Parit Seri Gunung Tersebut," ucap Dadang.

Namun untuk keseimbangan mediasi ini, Dadang juga meminta kepada PT. CPN menunjukan dan mengeluarkan alas hak lahan yang mereka beli dengan warga Desa Sungai Bemban tersebut.

"Karena dari mediasi yang pertama sampai ke mediasi yang kedua ini satu lembarpun PT. CPN tidak mau dan enggan menunjukan alas hak tersebut," kata Dadang, menjelaskan.

Dadang menuturkan, dirinya sudah sejak lama meminta data dan peta kepada PT. CPN terkait lahan yang dibebaskan, namun pihak perusahaan tidak mau memberikannya. Bahkan sebagian warga masyarakat yang menerima uang pembebasan lahan tersebut ditemuinya mengatakan tidak diberikan dokumen kepemilikan lahan serta dokumen jual beli lainya oleh tim pembebasan lahan tersebut.

"Sejak beberapa hari setelah PT. CPN melakukan jual beli lahan tersebut langsung melakukan operasional pembuatan bondry serta line kliring lahan yaitu sejak Desember 2023 yang lalu, meski PT. CPN tidak sama sekali mengantongi perijinan yang sah di Kabupaten Kubu Raya," ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, pada tanggal 28 Desember 2023 dirinya telah memasukan laporan sanggahan atau keberatan kepada Pemda Kubu Raya terhadap jual beli lahan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. CPN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....