Awal Maret, SKPD Kubu Raya Terapkan Aplikasi Srikandi

  • 27 Feb 2024 15:42 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kubu Raya: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diperpusip) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), memperkuat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan melibatkan 37 kepala perangkat daerah dan 1 operator TU Pencatat Surat Srikandi.

Kepala Diperpusip Kabupaten Kubu Raya, Rudi Fitryanto, menjelaskan, kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Kepala OPD dan operator Srikandi, guna memastikan optimalitas penggunaan aplikasi ini pada tanggal 1 Maret mendatang.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menggunakan aplikasi Srikandi serta mempercepat penggunaannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Rudi usai pembukaan penguatan implementasi aplikasi Srikandi di ruang Praja Utama aula kantor bupati, pada Selasa (27/2/2024) siang.

Menurut Rudi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel berbasis elektronik.

"Diharapkan aplikasi Srikandi ini dapat mendorong peningkatan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti Perpres tersebut, empat instansi, yaitu ARSIP Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara, bersama-sama membuat aplikasi umum bidang kearsipan yang mendukung pengelolaan arsip.

"Implementasi aplikasi Srikandi ini diperkuat dengan surat edaran Bupati Kubu Raya Nomor 000.5.3.1/2590/Diperpusip-D tentang implementasi aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Surat Edaran Pj Bupati Kubu Raya Nomor 0426 tahun 2024 tentang penandatanganan naskah Surat tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan manual," tutur Rudi.

Hingga saat ini, 11 perangkat daerah di Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan aplikasi Srikandi secara penuh dan terbatas secara live, termasuk Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Sekwan), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distrasnaker).

"Dari 37 SKPD, masih terdapat 26 perangkat daerah yang belum menerapkan aplikasi Srikandi secara live. Diharapkan dengan penguatan hari ini, pada tanggal 1 Maret semua perangkat daerah telah menggunakannya," ucap Rudi, menambahkan harapannya.

Sementara itu, Pj Bupati Kubu Raya, melalui Sekda Yusran Anizam, menilai bahwa penguatan implementasi aplikasi Srikandi ini sangat penting bagi semua SKPD dalam mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut pada 1 Maret mendatang.

"Pada tanggal 1 Maret nanti, tidak boleh ada yang belum siap, semua SKPD harus sudah menggunakan aplikasi Srikandi ini, karena sudah menjadi kewajiban bagi semua SKPD untuk menggunakannya di era digital saat ini," kata Sekda Yusran.

Sekda Yusran yakin bahwa dalam waktu 3 hari ke depan, semua (37) SKPD di Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan aplikasi Srikandi, karena aplikasi ini sangat membantu dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Sesuai kebijakan Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, waktu kita terbatas untuk menerapkan aplikasi Srikandi, karena pak Pj juga mendapatkan arahan dari Pj Gubernur Kalbar, Harisson, untuk bekerja 60 persen di lapangan dan 40 persen di kantor," ucap Sekda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....