Konstruksi Hukum Eks Tanah Kerabat Kesultanan di Kalbar
- 18 Sep 2023 15:04 WIB
- Pontianak
Konstruksi Hukum Eks Tanah Waris Kerabat Kesultanan dan Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan/Kesultanan di Kalimantan Barat
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH., M. Hum
A. Memilah Kedudukan Status Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) Setelah Terbentuk Provinsi Kalimantan Barat 1 Januari 1957
Jika kita membaca secara cermat, konsideran menimbang dari Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang disahkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1960 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno, menyatakan, “bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonom Kabupaten dan yang setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”.
Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan-desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-Undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
Jika kita menyitir Peraturan Pemerintah RIS No 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1950, dalam konsideran mengingat ada hal yang menarik dari sisi sejarah hukum dan hukum tata negara, yaitu:
“Mengingat: a.Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur;
b.Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”.
Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1.Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2.Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3.Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Menarik untuk mencermati subtansi Pasal 1 PP No 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa - Barat 2. Jawa - Tengah 3. Jawa - Timur 4. Sumatera - Utara 5. Sumatera - Tengah 6. Sumatera - Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku.
Jadi, berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de facto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri di bawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pernyataan normatif pasal 3 tersebut di atas, secara tidak langsung secara diam-diam DIKB sebagai Satuan Negara yang berdiri sendiri dan berdaulat diberlakukan secara berlaku surut dengan PP No 21 Tahun 1950 pada tanggal 17 Agustus 1945, ini bertentangan dengan Konstitusi RIS 1949, karena berdasarkan Undang-Undang 1949 No. 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Presiden Republik Indonesia dalam konsideran menimbang : menyatakan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di Kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan paraf pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu.
Pasal 1 Undang-Undang 1949 No. 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Menyatakan: “Mengesahkan dan menerima baik Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang padanya termaktub mukadimmah, Pasal 197 bersama-sama Lampiran pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintahan menurut pasal 51 Konstitusi itu.
Pasal 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949. Presiden RI Soekarno, dan Perdana Menteri RI Mohammad Hatta.
Pasal 51 ayat (1) Konstitusi RIS, 1949: “Penjelenggaraan-pemerintahan tentang pokok-pokok jang terdaftar dalam lampiran Konstitusi ini dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
“Pasal 51 ayat (2) Konstitusi RIS, 1949 Konstitusi RIS 1949 Daftar lampiran penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas permintaan daerah-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip Pemerintah federal sesudah mendapat persesuaian dengan daerah-daerah-bagian bersamasama, menurut atjara jang ditetapkan dengan undang-undang federal”.
Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949
Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan.
Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.
Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949
(2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat -perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Berdasarkan norma konstitusional Pasal 197 Konstitusi RIS 1949 secara yuridis konstitusional:
Pertama, Konstitusi RIS berlaku sejak pemulihan kedaulatan, berarti 27 Desember 1949
Kedua, Pemberlakuan Surut ketentuan Peraturan Pemerintah RIS dalam hal ini PP No 21
Tahun 1950 diatas, berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Pertanyaannya kapan tindakan penyerahan kedaulatan RI ditandatangani, yaitu sejak 27 Desember 1949 di KMB. Berarti secara logika hukum tata negara, pernyataan Pasal 1 PP No 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: yang salah satunya pada angka 7 yaitu Kalimantan. Jelas bertentangan dengan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan Satuan Kenegaran yang berdiri sendiri diluar Republik Indonesia, pasal 2 huruf a Konstitusi RIS 1949 (Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945), yaitu DIKB.
Demikian juga norma hukum tata negara dalam PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Norma ini jelas menyimpang dari maksud Pasal 197 Konstitusi RIS itu sendiri. Kemudian berkaitan dengan Pasal 197 bersama-sama Lampiran pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintahan menurut pasal 51 Konstitusi itu, maka dapat dilihat lampiran Pasal 51 mengatur tentang subtansi apa, apakah termasuk amanah pembentukan provinsi di Kalimantan.
Lampiran. Pokok-Pokok Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi.
a.Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat;
b.Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat, bahwa tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada persesuaian dengan daerah bersangkutan;
c.Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan;
d.Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi;
e.Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht);
f.Pengaturan asas-asas-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
g.Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan-lasan ekonomi, maupun karena artinja jang chusus untuk bagian-bagian penduduk jang penting jang sebagai demikian tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian;
h.Pengaturan asas-asas-pokok hukum-pidana;
i.Pengaturan asas-asas-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara pidana;
j.Pengaturan susunan kehakiman federal;
k.Pugas dan kekuasaan pendaftaran tanah;
l.Pengembalian perhubungan-hukum ekonomi;
m.Ganti-rugi kerugian perang;
n.Mengatur dan mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan pokok-pokok penjelenggaraanpemerintahan federal; Pendidikan pegawai atasan polisi; Mengadakan persediaan2 untuk memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna kepolisian Republik Indonesia Serikat; Mengadakan tindakan2 untuk memadjukan kerdjasama jang tepat, dimana perlu, dalam pekerdjaan pelbagai alat-perlengkapan polisi;
o.Hal mata-uang, hal uang dan hal bank, dan djuga pengaturan devisen;
p.Pengaturan padjak perseroan;
q.Pengaturan padjak kekajaan;
r.Pengaturan padjak pendapatan untuk hal-hal istimewa jang ditentukan undang-undang federal;
s.Pengaturan impor dari dan ekspor keluar negeri, termasuk bea-masuk dan bea-keluar dan djuga penentuan daerah-bea;
t.Pengaturan bea meterai;
u.Pengaturan tjukai, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
v.Monopoli-monopoli pemerintah;
w.Hubungan-hubungan luar negeri, hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban terhadap pemerintahpemerintah luar-negeri, dan djuga pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus seluruhnja bertindak);
x.Pertahanan negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan hukum patuh-taat ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
y.Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
z.Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
Berdasarkan subtansi lampiran tersebut diatas tidak ada satupun point pembentukan Provinsi di Kalimantan, tetapi point-point yang berkaitan dengan urusan yang menjadi urusan negara-negara bagian RIS atau berkaitan dengan pokok-pokok penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat.
Kemudian perhatikan secara tegas Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 menyatakan:
“Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a.Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b.Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur; a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah bagian”.
Berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah istimewa) adalah Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948 atau di luar Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 huruf a. Fakta historis yuridis konstitusional ini yang sering tidak dipahami para peneliti sejarah hukum di Indonesia dan Kalimantan Barat.
Dengan demikian pembentukan Provinsi Kalimantan Barat setelah DIKB diabaikan secara konstitusional adalah berhubung dengan perkembangan politik ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan, seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum UndangUndang Darurat Tahun 1953.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Dalam Lingkungan Provinsi Kalimantan yang menyatakan:
PENJELASAN UMUM
1.Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum Undang-Undang Darurat tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom tersebut, maka sekarang mendesak waktunya untuk segera mengatur Pemerintahan daerah-daerah Kabupaten, Swapraja-Swapraja dan Kota-kota Banjarmasin dan Pontianak di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut dasar-dasar yang diletakkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu menetapkan peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonom, Daerah-daerah Istimewa yang setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar dalam lingkungan Propinsi Kalimantan itu dalam suatu Undang- undang Darurat.
Hal yang perlu diperhatikan oleh para peneliti sejarah hukum DIKB adalah pada point 3 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 yang menyatakan:
3.Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak.
Oleh karena Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat. Walaupun demikian menurut pasal 4 sub II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia, perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia dilakukan juga di Kalimantan Barat. Berhubung kini masih belum dapat ditentukan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah otonom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula Undang-Undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat, maka salah-satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara, yaitu:
1.“bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak.
2.Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat.
3.Perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia (NKRI- penulis) dilakukan juga di Kalimantan Barat.
4.Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat.
5.Salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Berdasarkan lima point itu, berkaitan dengan point 1 jika dihubungkan dengan penjelasan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953, menyatakan:
Pasal 1
Pembagian wilayah Propinsi Kalimantan dalam Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar adalah berdasarkan atas ketetapan dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10.
Adalah ironis, bahwa Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10, bisa membagi wilayah DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 dengan memaksakan UU No 22 Tahun 1948 sebagai pedoman, sedang Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat dan inilah cara inkonstitusional menjalankan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat.
UU No 22 Tahun 1948 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1948 adalah produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta, yang pada tanggal 27 Desember 1949 bergabung ke RI dan setara atau sejajar dengan DIKB 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (pasal 2 huruf b Konstitusi RIS, 1949).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....