BBPOM Pontianak Musnahkan Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal
- 08 Agt 2023 11:45 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa kosmetik, obat dan makanan yang marak di Kalimantan Barat, Selasa (8/8/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 1.415 item yang terdiri dari kosmetik, obat dan makanan. Di mana 1.415 item ini tercatat dalam 33 kasus di Kalimantan Barat yang ditangani Balai Besar POM Pontianak.
Adapun jumlah nominal dari 33 kasus itu yakni senilai Rp1.099.267.207 dengan rincian pangan olahan tanpa izin, kosmetik tanpa izin edar, obat tanpa izin edar dan tanpa kewenangan, obat tradisional, suplemen tanpa izin edar dan produk kuasi tanpa izin edar.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ardiansyah mengatakan dari 33 kasus itu yang diproses hukum projustitia sebanyak 5 kasus. Satu kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dan pangan olahan tanpa izin edar.
"Status hukumnya ada yang masih tahap II, ada yang sudah p21, dan ada yang masih SPDP," ujar Fauzi Ardiansyah.
Menurut Fauzi Ardiansyah, dari nominal Rp1 miliar yang diproses hukum oleh pihaknya dalam lima kasus itu, pihaknya memproses sekitar Rp634 juta selama satu semester di tahun 2023. Sedangkan yang ditindaklanjuti secara pembinaan, dengan nominal senilai Rp465 juta lebih.
"Untuk jenis item yang marak beredar secara ilegal di Kalimantan Barat yaitu obat tradisional dan itu merupakan berasal dari dalam negeri," kata Fauzi.
Fauzi menyampaikan, kasus peredaran obat, makanan dan kosmetik ini dijual oleh pelaku di toko-toko miliknya serta secara online.
"Pelaku yang kita proses adalah pemilik barang atau yang menguasai barang," kata Fauzi.
Fauzi mengimbau kepada masyarakat Kalbar agar tidak memasukkan obat dan makanan ke wilayah Indonesia dengan cara melanggar ketentuan berlaku, baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri.
"Terkait sosekmalindo itu hanya boleh untuk dikonsumsi dan kebutuhan pribadi masyarakat yang ada di perbatasan bukan untuk diperjual-belikan," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....