Kantor Advokat Kartius Apresiasi PN Sintang Bebaskan Terdakwa Kasus Kayu

  • 09 Sep 2026 19:04 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor advokat dan konsultan hukum Kartius dan rekan sebagai kuasa hukum dari terdakwa kasus kayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang telah mempersidangkan perkara tersebut dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kenapa saya perlu memberikan apresiasi, karena saya menilai kasus ini sedikit aneh. Sebab yang memiliki izin orang lain, orang yang membawa truck saat ditangkap juga orang lain, tapi orang yang tidak ada keterkaitan dengan kasus ini justru menjadi terdakwa. Ini sungguh sangat miris sekali," kata Kartius di Pontianak, Rabu, 9 September 2026 pagi.

Kartius menegaskan, dirinya tidak takut dengan hukum di negeri ini, namun yang ditakutkannya ialah adanya upaya hukum target. Karena apabila seseorang sudah ditargetkan oleh aparat penegak hukum (APH), seseorang yang benar bisa disalahkan. Karena orang yang diduga bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini sudah ditahan selama 4 bulan.

"Dalam kasus ini, saya memuji hakimnya sangat luar biasa bisa membebaskan seseorang yang diduga bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa bisa dibebaskan. Dalam menangani kasus ini, pihaknya mencoba mengajukan restorative justice (RJ) di salah satu institusi di Kalbar, namun ditolak. Namun, ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang dan masuk ke dalam persidangan, hasilnya dibebaskan," ucap Kartius.

Kartius menjelaskan, hebatnya dalam kasus ini terdakwa ternyata dibebaskan dua kali. Pertama, setelah terdakwa ditahan 4 bulan hakim memutuskan dibebaskan, namun JPU diberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melakukan dakwaan kembali asalkan ada perbaikan.

"Setelah semua proses sudah dilakukan, hakim tetap memberikan hasil persidangan dengan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Saya sangat sedih dengan hukum di negeri ini, karena penerapan hukum yang dijalankan masih melihat dari faktor yuridis tanpa mengabaikan faktor sosiologis," kata Kartius.

Kartius menilai, seharusnya hukum di negeri ini harus lebih mengatakan faktor sosiologisnya. Karena jika faktor yuridis bisa diimbangi dengan faktor sosiologis, maka tidak semua orang bisa dipenjara," tutur Kartius, menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....