KUA Sungai Ambawang Dorong Masyarakat Hindari Nikah Tidak Tercatat
- 08 Sep 2026 17:08 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Ambawang mendukung pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Massal yang digelar sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan legalitas negara bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Kepala KUA Kecamatan Sungai Ambawang, Rasuki, mengatakan kegiatan yang didukung LP2M IAIN Pontianak tersebut menjadi langkah penting dalam membantu masyarakat memperoleh pengesahan status perkawinan.
Menurutnya, melalui proses itsbat nikah, pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya memiliki dokumen resmi sebagai bukti legalitas perkawinan. Namun demikian, Rasuki mengimbau masyarakat ke depan tidak lagi melakukan perkawinan yang tidak tercatat.
“Saat ini tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda atau mengabaikan pencatatan perkawinan karena kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat,” katanya, Senin, 7 September 2026.
Ia menjelaskan, setiap pengurusan perkawinan yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan diproses secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Rasuki berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi sejak awal.
“Dengan pencatatan perkawinan, pasangan tidak hanya memperoleh pengakuan legal dari negara, tetapi juga memiliki dasar administrasi yang diperlukan untuk berbagai kebutuhan dokumen kependudukan di kemudian hari,” ucapnya.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Massal pun diharapkan menjadi solusi bagi perkawinan yang telah terlanjur tidak tercatat, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong masyarakat membangun kesadaran pentingnya tertib administrasi perkawinan.
Baca juga: 48 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kubu Raya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....