48 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kubu Raya
- 08 Sep 2026 07:37 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah IAIN Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 48 pasangan di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas negara bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Pelaksanaan sidang juga dirangkaikan dengan sosialisasi penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak sekaligus Ketua Pelaksana, Qomaruzzaman mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tahapannya dimulai dari pendaftaran peserta pada Mei hingga Juni 2026, dilanjutkan verifikasi berkas dan pembuatan surat permohonan pada 13 Juli 2026 di Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
“Program itsbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga pelaksanaan persidangan,” ujar Qomaruzzaman, Senin, 7 September 2026.
Ketua LP2M IAIN Pontianak, Dr. Usman, M.Pd., menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat. Menurutnya, itsbat nikah membantu pasangan memperoleh kepastian hukum melalui dokumen perkawinan yang sah secara hukum negara.
“Sidang itsbat terpadu ini merupakan wujud nyata kepedulian dan pengabdian institusi kampus dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah yang sah secara hukum negara,” kata Usman.

Sekretaris Camat Sungai Ambawang, Marwansyah, mengatakan kepemilikan buku nikah penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan. Dokumen tersebut diperlukan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya mewujudkan Kubu Raya Zero Nikah Siri. Ia menilai kepemilikan buku nikah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Kubu Raya Zero Nikah Siri, karena buku nikah sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujar Erpan.
Dalam sosialisasi penerbitan buku nikah, Rasuki, menjelaskan pasangan yang menikah siri harus memperoleh penetapan Pengadilan Agama terlebih dahulu agar perkawinannya dapat diproses untuk penerbitan buku nikah. Salinan penetapan tersebut kemudian dibawa ke KUA bersama dokumen persyaratan pendukung lainnya.
Untuk melayani 48 pasangan, Pengadilan Agama Sungai Raya menerjunkan 16 personel, terdiri atas empat hakim, delapan panitera dan empat jurusita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Erpan, Rabiatul Adawiah, Marlisa Elpira dan Soffatul Fuadiyyah.
Ke-48 pasangan pemohon berasal dari sejumlah wilayah di Kubu Raya, yakni 24 pemohon dari Kecamatan Sungai Ambawang, 15 pemohon dari Kecamatan Kuala Mandor B, delapan pemohon dari Kecamatan Sungai Kakap, serta satu pemohon dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
Rangkaian kegiatan diawali registrasi peserta sejak pukul 07.30 WIB, dilanjutkan pembukaan, laporan panitia, sambutan, peresmian kegiatan dan sosialisasi teknis penerbitan buku nikah. Persidangan itsbat nikah kemudian dimulai pukul 09.30 WIB dan seluruh rangkaian persidangan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Pengadilan Agama Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, KUA serta mahasiswa PKBH dan mahasiswa Fakultas Syariah yang menjalani program magang di Pengadilan Agama. Kegiatan juga mendapat dukungan publikasi dari RRI Pontianak.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut menjadi bentuk sinergi perguruan tinggi, lembaga peradilan, pemerintah daerah dan KUA dalam memperluas akses layanan hukum masyarakat. Program ini diharapkan membantu pasangan memperoleh legalitas perkawinan, tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum keluarga di Kabupaten Kubu Raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....