Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Sambas BDR 27–28 Agustus 2026

  • 26 Agt 2026 16:31 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Kualitas udara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berada dalam kategori tidak sehat berdasarkan Grafik Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 26 Agustus 2026. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Melalui Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/26/DISDIKBUD Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran secara Belajar dari Rumah (BDR)/Daring, kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dialihkan menjadi BDR/daring pada 27–28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, serta SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Sambas.

Selama pelaksanaan BDR/daring, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri tetap mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Mereka juga diwajibkan menggunakan masker kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan.

Kepala sekolah dan guru diminta menyusun metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang efektif melalui berbagai platform digital, seperti Zoom Meeting, WhatsApp Group, maupun media pembelajaran daring lainnya. Metode pembelajaran tersebut diharapkan tidak membebani peserta didik secara berlebihan.

Namun, sekolah yang berada di wilayah yang tidak terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dengan melampirkan foto serta data informasi kualitas udara di wilayahnya.

Apabila pembelajaran tatap muka tetap berlangsung, sekolah diminta menghentikan seluruh aktivitas di luar kelas hingga kondisi udara memenuhi kriteria sehat berdasarkan ISPU. Sekolah juga diminta mengurangi waktu istirahat siswa dan jam pelajaran serta mewajibkan penggunaan masker kesehatan selama kegiatan belajar berlangsung.

Bupati Sambas Satono melalui surat edaran tersebut juga meminta kepala sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan BDR/daring maupun pembelajaran tatap muka. Apabila terdapat kendala, sekolah diminta segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.

Orang tua atau wali peserta didik juga diimbau aktif mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran. Mereka diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan anak menggunakan masker kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran akan terus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.

Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan di tengah kondisi udara yang tidak sehat akibat paparan asap karhutla, dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik sebagai perhatian utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....