Pencabutan Perda Ladang Dinilai Tak Selesaikan Karhutla
- 25 Agt 2026 20:46 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pencabutan Perda pembukaan lahan dinilai belum menyentuh akar persoalan karhutla dan berpotensi mengancam petani tradisional serta ketahanan pangan. Karenanya Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan menuai sorotan karena dinilai belum menjawab akar persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan pencabutan Perda tersebut. Namun, kebijakan ini dinilai perlu dikaji kembali agar tidak mengabaikan kearifan lokal masyarakat adat yang selama ratusan tahun menerapkan sistem perladangan tradisional.
Sekretaris DAD Kota Pontianak, Bambang, mengatakan praktik pembakaran lahan untuk menanam padi dilakukan secara terkendali dan berlandaskan aturan serta hukum adat. Masyarakat terlebih dahulu membuat batas lahan, menebas area di sekelilingnya, memperhatikan arah angin, hingga memastikan api tetap terkendali.
“Kalau api melewati batas lahan dan membakar lahan orang lain, pelakunya bisa dikenakan sanksi adat. Jadi, pembakaran ladang tradisional bukan dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan aturan dan pengawasan masyarakat adat,” kata Bambang di Pontianak, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Bambang, pembakaran terkendali dilakukan untuk menghasilkan abu yang dapat menyuburkan tanah. Sistem perladangan juga diterapkan secara rotasi dengan pengolahan lahan yang ringan dan tidak menggunakan alat berat.
Ia khawatir pencabutan Perda justru membuat petani tradisional menghadapi konsekuensi hukum ketika menjalankan praktik perladangan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kerawanan sosial dan mengganggu ketahanan pangan di Kalimantan Barat.
Bambang juga menilai karhutla yang terjadi saat ini perlu dilihat berdasarkan karakteristik lokasi. Menurutnya, banyak kebakaran terjadi di kawasan lahan gambut, sementara masyarakat yang menjalankan praktik ladang berpindah secara tradisional tidak menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi perladangan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menelusuri seluruh faktor penyebab karhutla, termasuk kemungkinan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan atau aktivitas komersial lainnya, tanpa langsung mengaitkannya dengan praktik petani tradisional.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Andreas Acui Simanjaya. Ia menilai pencabutan Perda berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai kebijakan yang melindungi masyarakat adat dan petani tradisional.
“Pencabutan Perda ini berpotensi menimbulkan kerawanan pangan dan kriminalisasi terhadap petani. Tradisi menanam padi dengan cara tersebut sudah berlangsung ratusan tahun, tetapi kebakaran saat ini justru semakin besar ketika jumlah peladang semakin sedikit,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan, pemerintah perlu mengkaji penyebab utama karhutla secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan mencabut aturan, tetapi harus disertai pembedaan yang jelas antara pembakaran terkendali oleh masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan komersial.
Kedua narasumber mendorong agar kebijakan penanganan karhutla tetap mengedepankan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, sekaligus penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....