UKWR RRI Perkuat Kompetensi Wartawan dan Penyiar Hadapi Tantangan Jurnalistik

  • 13 Agt 2026 10:24 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak: Uji Kompetensi Wartawan Radio (UKWR) RRI Angkatan 52 dan 53 resmi ditutup Kepala LPP RRI Pontianak Budi Suwarno, di Aula LPP RRI Pontianak, Kamis 13 Agustus 2026. UKWR yang berlangsung 10-13 Agustus 2026 ini diikuti reporter dan penyiar RRI Pontianak, RRI Sintang, RRI Sanggau, dan SP Sambas.

Ketua Satgas UKWR LPP RRI, Widhie Kurniawan menilai UKWR merupakan program yang digagas Direktur Utama LPP RRI meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan RRI. Program tersebut bahkan mewajibkan penyiar mengikuti UKWR agar memiliki standar kompetensi yang sama dalam menghasilkan siaran berkualitas.

Menurut Widhie, tantangan yang dihadapi insan penyiaran saat ini ialah budaya kerja yang belum sepenuhnya dibangun berdasarkan perencanaan yang matang dan etika jurnalistik. "Kita sering bekerja tanpa perencanaan yang kuat, bahkan kadang mengabaikan etika. Padahal setiap proses pemberitaan harus direncanakan dengan baik agar hasilnya berkualitas," ujarnya.

Ia menilai seluruh insan RRI, baik peserta UKWR maupun pegawai lainnya, perlu kembali mendapatkan pendidikan dasar jurnalistik dan siaran. Salah satu materi yang dinilai penting adalah pemahaman mengenai circle clock atau hot clock sebagai dasar perencanaan siaran.

Menurutnya, konsep tersebut terlihat sederhana, namun masih banyak yang mengalami kesulitan karena tidak dipelajari secara mendasar sejak awal. Karena itu, setiap insan penyiaran harus mampu merencanakan pekerjaan, memahami target yang ingin dicapai, serta memastikan setiap rencana dapat dijalankan dengan baik.

Sementara itu, Penguji UKWR LPP RRI Yanto Prawironegoro, mengungkapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di RRI mulai diperkenalkan pada 2010. Saat itu, Uji Kompetensi Wartawan masih dianggap hal yang baru di lingkungan RRI.

Yanto menjelaskan, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menjadi lembaga penguji pertama yang ditunjuk Dewan Pers untuk melaksanakan proyek awal UKW, termasuk bagi wartawan RRI. Pada masa itu sistem ujian belum berjenjang dan RRI hanya memperoleh satu kuota untuk jenjang wartawan utama. Kini pelaksanaan UKW telah menggunakan sistem berjenjang sesuai standar kompetensi.

Ia mengingatkan peserta agar menguasai dasar-dasar jurnalistik, terutama rumus 5W+1H yang menjadi fondasi penyusunan berita radio. Selain itu, wartawan dan penyiar juga harus memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi terkait perlindungan anak dalam pemberitaan. Menurutnya, kompetensi wartawan dapat diukur melalui UKW, namun yang lebih penting adalah penerapan pengetahuan tersebut dalam tugas jurnalistik sehari-hari.

"Kompeten atau tidak bisa diukur melalui uji kompetensi. Yang terpenting setelah mengikuti UKWR adalah mengimplementasikan seluruh pengetahuan dan etika jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan," kata Yanto.

Baca juga: RRI Gelar UKWR Mandiri, Ciptakan Jurnalis Radio Profesional

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....