Cek Lokasi PETI di Banyuke Hulu, Lima Mesin Dompeng Ditemukan

  • 12 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Landak - Kepolisian Sektor Menyuke bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, pada Selasa 11 Agustus 2026.

‎Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, mengatakan, sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait. ‎Setelah koordinasi, tim gabungan kemudian menuju lokasi yang berada di kawasan Tanjung Berinang, Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale.

‎"Di lokasi kami menemukan lima set mesin dompeng yang dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Mesin-mesin tersebut berada di tengah lahan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan," ungkap Nyoman dalam keterangan resminya, Rabu 12 Agustus 2026.

‎Dari hasil pengecekan, petugas juga memperoleh informasi terkait pemilik lahan yang diketahui berinisial SR (53), warga Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu.

‎Petugas selanjutnya melakukan pendataan terhadap peralatan yang berada di lokasi, termasuk identitas pemilik mesin dompeng serta pemilik lahan.

‎Selain pendataan, Polsek Menyuke bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat TNI, dan tokoh adat setempat melakukan koordinasi untuk memberikan imbauan kepada pemilik lahan maupun pihak yang diduga akan melakukan aktivitas PETI agar menghentikan dan tidak melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin.

‎"Kami bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forkopincam dan tokoh adat mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan serta alat-alat yang berada di lokasi segera diangkat," tegasnya.

‎Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang banner berisi himbauan di lokasi tersebut. ‎Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....