Jangan Tunda Warisan, Ustadz Ingatkan Risiko Konflik Keluarga Berkepanjangan
- 07 Agt 2026 08:31 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Penyelesaian harta waris sebaiknya tidak ditunda setelah pewaris meninggal dunia. Penundaan pembagian warisan berpotensi memicu konflik berkepanjangan di dalam keluarga, bahkan dapat menimbulkan sengketa yang semakin rumit ketika ahli waris bertambah atau meninggal dunia sebelum harta dibagikan. Hal tersebut disampaikan Ustadz Qomaruzzaman dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Ustadz Qomaruzzaman, masih banyak masyarakat yang kurang memahami aturan pembagian waris sesuai syariat Islam. Akibatnya, pembagian harta sering kali dilakukan berdasarkan asumsi, kesepakatan sepihak, bahkan klaim yang tidak memiliki dasar hukum.
"Kadang ahli waris sudah meninggal dua tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun, tetapi waris belum juga diselesaikan. Akhirnya muncul berbagai persoalan dan sengketa di kemudian hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ilmu faraid terdapat tiga unsur utama yang harus dipahami masyarakat, yakni pewaris, ahli waris, dan harta warisan (tirkah). Harta peninggalan baru dapat dibagikan setelah kewajiban pewaris, seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat, telah diselesaikan.
Menurutnya, pembagian warisan harus mengacu pada ketentuan syariat agar setiap ahli waris memperoleh hak sesuai porsinya.
"Waris adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang masih hidup sesuai Al-Qur'an dan sunah," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Qomaruzzaman juga meluruskan sejumlah anggapan yang masih berkembang di masyarakat, salah satunya mengenai hak waris anak tunggal laki-laki.
Ia menegaskan, anak laki-laki memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam hukum waris Islam sehingga tidak dapat dipaksa membagi hartanya kepada paman atau kerabat lain apabila masih menjadi ahli waris utama.
"Kalau ada yang mengintimidasi anak laki-laki tunggal agar membagi harta kepada paman atau bibinya, itu tidak benar. Dalam hukum waris Islam, paman terhalang mendapatkan warisan apabila masih ada anak laki-laki pewaris," tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa menikah kembali tidak menghapus hak seseorang terhadap warisan yang telah menjadi bagiannya. Sebaliknya, ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak waris, seperti berpindah agama atau dengan sengaja menghalangi bahkan membunuh pewaris maupun ahli waris lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan waris hanya berdasarkan musyawarah yang tidak memiliki kepastian hukum apabila terdapat potensi sengketa.
"Kalau memang ada kerumitan, sebaiknya ajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi api dalam sekam yang merusak hubungan keluarga," katanya.
Menutup tausiahnya, Ustadz Qomaruzzaman mengajak masyarakat menjadikan pembagian waris sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus upaya menjaga persaudaraan di dalam keluarga.
"Kunci utama penyelesaian harta waris adalah kesadaran hukum, transparansi, dan ketakwaan kepada Allah. Jangan biarkan harta peninggalan menjadi bom waktu yang merusak tali persaudaraan. Selesaikan berdasarkan hukum, bukan asumsi," pungkasnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....