Dituding Selewengkan Dana SMK Koperasi Pontianak, Rio Rahmadanu Klarifikasi

  • 03 Agt 2026 16:59 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Ketua Badan Pengelola Pendidikan (BPP) SMK Koperasi Pontianak, Rio Rahmadanu, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyelewengan maupun penggelapan anggaran di lingkungan SMK Koperasi Pontianak.

‎Rio menegaskan, sejak dilantik sebagai Ketua BPP Dekopinwil Kalimantan Barat periode 2024-2029, dirinya justru diberi mandat untuk melakukan pembenahan tata kelola administrasi serta keuangan sekolah. Penugasan tersebut mulai dijalankan pada November 2024.

‎Dalam proses pembenahan itu, kata Rio, pihaknya melakukan penelusuran terhadap pengelolaan sekolah pada periode kepemimpinan kepala sekolah tahun 2022-2024. Hasil penelusuran menemukan sejumlah persoalan administrasi dan keuangan yang kemudian dirangkum dalam berita acara beserta rekomendasi untuk disampaikan kepada Pembina BPP Dekopinwil Kalimantan Barat.

‎"Namun sampai hari ini belum ada tanggapan. Kami tentu menyayangkan hal tersebut," ujar Rio, Senin 3 Agustus 2026.

‎Salah satu temuan yang disampaikan berkaitan dengan tunggakan gaji guru yang nilainya sekitar Rp60 juta. Menurut Rio, pada saat itu terdapat salah seorang pengurus Dekopinwil Kalimantan Barat yang memberikan dana talangan agar hak para guru dapat segera dibayarkan.

‎Meski demikian, Rio menilai mekanisme pembayaran tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, pembayaran gaji seharusnya diproses melalui bendahara sekolah karena seluruh arus pemasukan dan pengeluaran merupakan bagian dari pengelolaan keuangan SMK Koperasi Pontianak.

‎Persoalan mengenai mekanisme pembayaran itu, lanjutnya, turut dimasukkan dalam rekomendasi yang telah disampaikan kepada pembina sebagai bahan evaluasi.

‎Rio juga menepis tuduhan yang menyatakan dirinya melakukan penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa dirinya justru menjadi pihak yang melakukan investigasi terhadap pengelolaan sekolah pada periode sebelumnya.

‎"Itu tidak benar. Saya memiliki bukti berupa rekapitulasi tunggakan gaji guru saat itu dan seluruhnya sudah diselesaikan," katanya.

‎Mengenai angka sekitar Rp70 juta yang beredar, Rio menjelaskan bahwa nominal tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, merupakan dana talangan dari salah satu pengurus BPP Dekopinwil Kalimantan Barat untuk menutupi tunggakan pembayaran gaji guru.

‎Selain tunggakan gaji, Rio mengungkapkan terdapat pengelolaan sejumlah dana pada periode 2022-2023 yang bersumber dari dana komite, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta sumbangan alumni dan komite. Dana tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji tenaga pendidik.

‎Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin rumit setelah dana BOS tahun 2024 tidak cair. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya sejumlah tunggakan yang kemudian harus ditangani oleh kepengurusan berikutnya.

‎Rio berpendapat persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Ia menyebut rekomendasi beserta berita acara telah disampaikan kepada Pembina BPP Dekopinwil Kalimantan Barat, namun hingga kini belum memperoleh tindak lanjut sesuai harapan.

‎Sementara itu, terkait persoalan yang terjadi pada 2026, Rio menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara seorang guru dengan kepala sekolah. Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan melalui rapat bersama manajemen SMK Koperasi Pontianak.

‎"Kami dari BPP Dekopinwil Kalimantan Barat telah menggelar rapat bersama manajemen SMK Koperasi Pontianak dan permasalahan tersebut sudah berhasil diselesaikan," ujarnya.

‎Rio menegaskan persoalan tersebut telah selesai dan meminta agar tuduhan penyelewengan anggaran yang dialamatkan kepadanya tidak disimpulkan tanpa melihat fakta serta kronologi yang terjadi.

‎"Masalah ini sebenarnya sudah selesai. Kami tidak mengetahui mengapa tuduhan penggelapan itu justru diarahkan kepada saya," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....