Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Pontianak Imbau Kibarkan Bendera Sebulan Penuh
- 02 Agt 2026 19:55 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran untuk mengajak masyarakat menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
- Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/938/SETDA.PROKOPIM/2026 ditandatangani oleh Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan diterbitkan pada 29 Juli 2026.
- Imbauan ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kepala perangkat daerah, camat, lurah, BUMD, pelaku usaha, kepala sekolah, dan warga Kota Pontianak.
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk ikut serta menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 100.3.4.3/938/SETDA.PROKOPIM/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan BUMD, pelaku usaha, kepala sekolah, hingga seluruh warga Kota Pontianak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas edaran dari Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai penyampaian tema dan logo resmi HUT Ke-81 RI.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Pontianak menginstruksikan beberapa poin penting untuk memeriahkan bulan kemerdekaan, di antaranya:
1. Pemasangan Logo Resmi: Seluruh instansi pemerintah dan perangkat daerah diminta memasang logo resmi HUT Ke-81 RI pada media informasi publik, seperti papan reklame, spanduk, baliho, umbul-umbul, videotron, barang suvenir, hingga media sosial resmi. Logo dapat diunduh melalui tautan resmi [https://logohutri.istanapresiden.go.id/](https://logohutri.istanapresiden.go.id/).
2. Pengibaran Bendera Merah Putih: Seluruh masyarakat, pihak swasta, dan instansi pemerintah diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
3. Partisipasi Aktif Kegiatan: Masyarakat dan berbagai pihak diharapkan berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan yang sejalan dengan program prioritas pemerintah serta melibatkan warga setempat.
Pemerintah Kota Pontianak juga meminta seluruh instansi dan pihak terkait melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan dalam bentuk foto atau video. Bukti tersebut diserahkan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) melalui narahubung Sdr. Reza di nomor 085245794795.
Melalui edaran ini, Pemkot Pontianak berharap semangat nasionalisme dan kebersamaan warga dapat terus menyala sepanjang bulan Agustus dalam memperingati hari bersejarah bangsa Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....