Polres Kubu Raya Intensifkan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Rawan
- 02 Agt 2026 19:01 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kepolisian Resor Kubu Raya mengintensifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah rawan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Langkah tersebut ditandai dengan aksi pemadaman dan patroli terpadu yang dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia di Jalan Angkasa Pura II serta kawasan SMA Negeri 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu, 1 Agustus 2026 sore. Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya menekan potensi meluasnya kebakaran pada musim kemarau.
Patroli dan pemadaman melibatkan tim gabungan lintas instansi, di antaranya personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan maupun penanganan karhutla di lapangan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor utama agar kebakaran dapat dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Seluruh instansi terkait harus terus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama dalam menangani karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen kita semua," tegas Ade.

Selain melakukan penanganan di lapangan, Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
"Masyarakat diimbau saling mengingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran dan kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla," ujarnya.
Polres Kubu Raya menegaskan akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, memperkuat koordinasi lintas instansi, mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga Kabupaten Kubu Raya agar tetap bebas dari ancaman karhutla dan kabut asap.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Aparat kepolisian memastikan akan menindak setiap pelaku pembakaran tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
"Jangan ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Kubu Raya agar tetap aman dari karhutla. Dengan kerja sama seluruh pihak, kita yakin dapat meminimalisir dampak kabut asap yang merugikan masyarakat," kata Ade.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....