Polres Kubu Raya Selidiki Karhutla 2,5 Hektare di Sungai Raya

  • 24 Jul 2026 17:37 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Hamparan lahan terbakar seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, kini menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat. Lokasi yang berada tak jauh dari belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya sebagai langkah pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menduga kebakaran hutan dan lahan tersebut memiliki unsur tindak pidana dan tengah mendalami penyebab pasti kejadian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk menjaga lokasi serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

"Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti," ujar Ade, Jumat, 24 Jumat 2026.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya sebagai langkah pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). (Foto: Polres Kubu Raya).

Selain mengamankan lokasi, polisi juga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi. Tim penyidik saat ini masih berupaya mencari pemilik lahan untuk mengetahui keterkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.

"Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat," kataa Ade.

Kasus karhutla ini menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berada di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Melalui penyelidikan ini, Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus karhutla. Pembakaran lahan dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat ancaman kabut asap.

Baca juga: Angin Kencang Perparah Karhutla di Kawasan SMA Negeri 4 Sungai Raya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....