Penyu Sisik Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Perairan Kalbar

  • 23 Jul 2026 16:42 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, dan Yayasan Sealife Indonesia, melepasliarkan seekor penyu sisik ke laut setelah menjalani proses rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama. Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di Perairan Utara Jungkat Kalimantan Barat pada Rabu, 22 Juli 2026.

‎Pelepasliaran ini menggunakan kapal pengawas perikanan BI’LAO 02 DKP Kalbar mengingat Kota Pontianak tidak memiliki lokasi pantai berpasir sehingga pelepasan perlu dibantu dengan kapal untuk menuju lokasi perairan laut terdekat yaitu perairan laut di utara Perairan Jungkat dengan perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas.

‎Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat Natalia Karyawati mengatakan pelepasliaran penyu sisik ini bagian dari langkah nyata dalam upaya pelestarian dan menjaga ekositem laut terutama di Kalimantan Barat, sehingga menghasilkan sumber daya ‎kelautan yang berkelanjutan.

‎“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi, mengkampayekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan,” kata Natalia, dalam siaran resminya, Kamis 23 Juli 2026.

‎Natalia menjelaskan, penyu sisik merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan. Menurut dia, selama ini pihaknya juga telah melakukan ‎sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan, jika dalam aktivitasnya tertangkap biota laut dilindungi wajib dilepaskan.

‎Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan (Balai BK) Pontianak, Graziano Raymond mengatakan bahwa sebelumnya, tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wib, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seekor penyu yang tidak sengaja tertangkap atau terjaring ‎oleh nelayan saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.

‎Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait kronologi tertangkapnya penyu tersebut.

‎Penyu tersebut kemudian diserahkan secara sukarela ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk proses selanjutnya. “Saat diserahkan, kondisinya dipenuhi teritip,” kata Raymond.

‎Setelah proses serah terima, satwa dilindungi itu dievakuasi dan rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama selama beberapa hari sebelum dilepasliarkan kembali ke laut.

‎“Hasil observasi selama rehabilitasi, kondisinya terus membaik dan layak untuk dilepasliarkan kembali,” terang Raymond.

‎Sementara itu, dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, Maulid Dio Sehendro ‎menjelaskan, selama proses rehabilitasi, penyu sisik tersebut menjalani pengecekan kesehatan seperti inspeksi tanda vital, palpasi rektal, evaluasi respons mata (menace/palpebral), serta pemeriksaan tonus rahang.

‎“Dari hasil pemeriksaan, kondisi penyu tergolong masih cukup aktif dan responsive,” kata Dio.

‎Selain pemeriksaan fisik, satwa tersebut juga menjalani pencitraan radiografi seluruh tubuh (whole body). Hasilnya, tidak ditemukan kelainan tulang maupun fraktur pada apendikular maupun cangkang, dan tidak tampak kelainan pada saluran pencernaan.

‎“Selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Pola berenang tampak baik dan terkoordinasi, respons makan positif, serta iritasi kulit yang semula kemerahan berangsur-angsur mereda. Kombinasi status radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga, dan perbaikan integumen menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran kembali ke habitatnya,” papar Dio.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....