Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Berhasil Dilepasliarkan

  • 23 Jul 2026 16:38 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, dan Yayasan Sealife Indonesia, melepasliarkan seekor Penyu Sisik ke laut setelah menjalani proses rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama. Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di perairan utara Jungkat Kalimantan Barat.

Proses pelepasliaran dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Graziano Raymond, dan tiga orang tim dokter hewan dari Sealife Indonesia.

Pelepasliaran ini menggunakan kapal pengawas perikanan BI’LAO 02 DKP Kalbar mengingat kota Pontianak tidak memiliki lokasi pantai berpasir sehingga pelepasan perlu dibantu dengan kapal untuk menuju lokasi perairan laut terdekat yaitu perairan laut di utara perairan jungkat dengan perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat Natalia Karyawati mengatakan pelepasliaran penyu sisik ini bagian dari langkah nyata dalam upaya pelestarian dan menjaga ekositem laut terutama di Kalimantan Barat, sehingga menghasilkan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi, mengkampayekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan,” kata Natalia, Rabu, 22 Juli 2026.

Dikatakan Natalia, penyu sisik merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan. Menurut dia, selama ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan, jika dalam aktivitasnya tertantangkap biota laut dilindungi wajib dilepaskan.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan (Balai BK) Pontianak, Graziano Raymond mengatakan bahwa sebelumnya, tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wib, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seekor penyu yang tidak sengaja tertangkap atau terjaring oleh nelayan saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait kronologi tertangkapnya penyu tersebut. Penyu tersebut kemudian diserahkan secara sukarela ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk proses selanjutnya. “Saat diserahkan, kondisinya dipenuhi teritip,” kata Raymond.

Setelah proses serahterima, satwa dilindungi itu dievakuasi dan rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama selama beberapa hari sebelum dilepasliarkan kembali ke laut.

“Hasil observasi selama rehabilitasi, kondisinya terus membaik dan layak untuk dilepasliarkan kembali,” terang Raymond.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....