Owner Alia Cafe Ikhlas Sebagian Tempat Usahanya Dibongkar Satpol PP

  • 23 Jul 2026 11:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas parit Jalan Parit Haji Muksin II di depan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKN). Pembongkaran bengunan ini tidak mendapatkan penolakan, justru pemilik warung maupun cafe menerima sebagian banguna usahanya dibongkar Satpol PP.

Owner Alia Cafe Kotot Kelana mengatakan, dirinya tidak menolak dan mempermasalahakan sebagian bangunan Usahanya dibongkar, justru dirinya sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Bupati Kubu Raya Sujiwo yang ingin menata daerah ini agar lebih rapi, indah dan jauh dari kekumuhan.

"Saya sangat ikhlas dan tidak mempermasalahkan pembengkakan sebagian usaha cafe saya, justru saya melakukan ini untuk mendukung program pemerintah dan memberikan contoh kepada pemilik usaha warung kopi lainnya agar tidak mempermasalahkan jika usaha mereka dibongkar Satpol PP," kata Kotot.

Pria yang akrab disapa Pak De ini mengapresiasi apa yang telah menjadi kebijakan Bupati Sujiwo yang ingin menciptakan Kubu Raya sebagai kabupaten yang indah, bersih dan sehat. Pak De menilai, pembongkaran ini menjadi langkah yang baik untuk kebersihan lingkungan di sekitar parit.

"Sebagai warga Kubu Raya, saya sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan pak Sujiwo, makanya saya tidak menolak ketikan sebagian bangunan usaha saya dibongkar Satpol PP Kubu Raya," ujar Pak De.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kubu Raya M. Yassier mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kepada pemilik usaha sebelumnya. Kegiatan ini juga untuk menjalankan arahan dari Bupati Kubu Raya Sujiwo untuk mengembalikan fungsi parit.

"Kedepannya kami berharap kepada pemilik cafe maupun pedagang yang bangunan usahanya berada di wilayah parit, untuk menerima ketika dilakukan pembongkaran. Langkah ini kami lakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi parit agar saluran parit tidak tersumbat, sehingga tidak menimbulkan genangan air," ucap Yassier.

Yassier menjelaskan, selama penertiban ada sejumlah pemilik usaha yang menolak lapak dagangannya dibongkar, namun masih banyak juga pemilik usaha yang menerima layaknya dibongkar, karena hampir pemilik usaha di Jalan Parit Haji Muksin II ini mendukung kebijakan Bupati Sujiwo dalam mengembalikan fungsi parit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....