Polres Kubu Raya Sita Lahan Karhutla, Pelaku Diburu

  • 22 Jul 2026 16:24 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satreskrim Polres Kubu Raya menyita lahan bekas karhutla seluas dua hektare untuk mengusut penyebab kebakaran dan memburu pelaku.

Lahan bekas Karhutla yang disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya tersebut sekitar 2 hektare di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyitaan disertai pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah awal penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, kobaran api di lokasi sempat mengancam permukiman warga. Berkat upaya Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, dan Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM), api berhasil dipadamkan sebelum meluas.

Proses pemadaman berlangsung cukup berat karena petugas harus menghadapi asap pekat serta kondisi lahan gambut yang kering. Api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga petugas harus memastikan tidak ada bara yang tersisa agar kebakaran tidak kembali muncul.

Selain melakukan penyitaan lokasi, penyidik juga mendokumentasikan kondisi lahan, memasang tanda penyitaan, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar area kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan memastikan seluruh fakta di lapangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Kepolisian turut berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri riwayat penggunaan lahan dan mengidentifikasi kemungkinan adanya aktivitas yang memicu kebakaran. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

Petugas Kepolisian menemukan sekaligus mengamati jejak kaki yang diduga pelaku Pembakaran hutan dan lahan (Foto : Polres Kubu raya)

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade, Selasa, 21 Juli 2026.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menurunkan kualitas udara, serta menghambat aktivitas ekonomi dan transportasi. Karena itu, upaya pencegahan dinilai menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mencegah meluasnya kebakaran dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan selama musim kemarau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....