Kesbangpol Kubu Raya Susun Kepengurusan FKUB Secara Proporsional
- 08 Jul 2026 20:48 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terus berkomitmen menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama melalui penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Amini Maros, saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa, 7 Juli 2026.
Amini Maros menyampaikan komposisi kepengurusan FKUB Kabupaten Kubu Raya setelah dikukuhkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo. FKUB ini dibentuk secara proporsional dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta kebijakan akomodatif dari kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 Tahun 2006, jumlah pengurus FKUB tingkat kabupaten sebenarnya ditetapkan sebanyak 17 orang. Kendati demikian, demi mengakomodir seluruh keterwakilan elemen masyarakat dan menjaga kesinambungan kepengurusan periode sebelumnya yang berjumlah 21 orang, Bupati Kubu Raya mengambil kebijakan diskresi yang solutif.
"Bapak Bupati mengambil kebijakan agar kita tidak menggunakan angka 17, dan tidak juga 21, melainkan kita akomodir menjadi 23 orang pengurus," ujar Maros.
Maros menjelaskan bahwa penentuan komposisi kepengurusan tersebut dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama di Kubu Raya. Merujuk pada data kependudukan terbaru, dari total sekitar 646.000 jiwa penduduk Kabupaten Kubu Raya, mayoritas atau sekitar 84 persen merupakan memeluk agama Islam, yang kemudian diikuti secara proporsional oleh pemeluk agama Buddha, Katolik, Kristen, Hindu, dan Khonghucu.
" Dengan komposisi kepengurusan yang proporsional dan akomodatif ini, diharapkan FKUB Kubu Raya dapat bekerja lebih optimal dalam memelihara toleransi, memitigasi potensi konflik, serta menjadi jembatan dialog yang kokoh bagi seluruh umat beragama di daerah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, langkah taktis yang diambil Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi dan kebijakan lokal yang bijak mampu menyelaraskan amanat regulasi nasional dengan kebutuhan sosiologis masyarakat di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....