Kanwil Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis UMKM Sekadau
- 26 Jun 2026 16:00 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sekadau, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas ini menjadi momentum penyerahan 10 berkas permohonan pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Kabupaten Sekadau, sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum terhadap produk dan usaha masyarakat. Selasa (23/6).
Kedatangan rombongan Diskop UKM Kabupaten Sekadau diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid beserta tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengapresiasi komitmen Diskop UKM Sekadau yang aktif memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha di wilayahnya, sebagai langkah positif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Plt. Kepala Bidang UKM Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya memfasilitasi 10 permohonan pendaftaran merek secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM agar mampu meningkatkan daya saing dan memperoleh kepastian hukum atas produk yang dihasilkan. Pihaknya juga berharap koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dapat terus berlanjut pada program-program berikutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan instrumen penting dalam melindungi identitas dan keberlanjutan usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
"Merek adalah identitas dan kepercayaan yang dibangun pelaku usaha dari waktu ke waktu. Tanpa perlindungan hukum, identitas itu sangat rentan diklaim atau ditiru pihak lain. Kanwil Kemenkum Kalbar mengapresiasi langkah Diskop UKM Sekadau yang proaktif memfasilitasi pelaku usahanya, dan kami akan terus mendampingi proses ini hingga tuntas. Semakin banyak UMKM yang mereknya terdaftar, semakin kuat pula daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Melalui penyerahan 10 permohonan merek ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas identitas usahanya, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendukung daya saing usaha secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh berkas yang diserahkan, melanjutkan pendampingan dan koordinasi dengan Diskop UKM Sekadau, serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM guna mendorong peningkatan jumlah permohonan KI di Kalimantan Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....