Hasil Musprov APINDO Kalbar Ditolak, DPN Diminta Bertindak
- 15 Jun 2026 13:51 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Sejumlah anggota dan pengurus DPK APINDO Kalbar menolak pengesahan hasil Musprov III karena dinilai bermasalah. Kuasa hukum sejumlah anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Kalimantan Barat, Paulus Adi menyatakan keberatan terhadap hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) III APINDO Kalbar yang telah dilaksanakan. Keberatan tersebut disampaikan karena pelaksanaan Musprov diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APINDO.
Paulus mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi. Salah satunya terkait pembentukan 10 DPK melalui mekanisme caretaker yang kemudian diberikan hak untuk terlibat dalam proses Musprov.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi, termasuk pembentukan 10 DPK melalui mekanisme caretaker yang kemudian diberikan hak mengikuti Musprov. Padahal legalitas DPK tersebut masih menimbulkan perdebatan dan keberatan dari anggota organisasi,” kata Paulus, Senin, 15 Juni 2026.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya pemberhentian dan penggantian pengurus DPK yang dinilai dilakukan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan, maupun pemberian hak jawab. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi komposisi peserta dan hasil Musprov.
Paulus menilai pelaksanaan Musprov III APINDO Kalbar berpotensi mengalami cacat prosedur dan cacat organisasi karena tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan terhadap AD/ART.
“Kami menilai pelaksanaan Musprov III APINDO Kalbar berpotensi cacat prosedur dan cacat organisasi karena tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap AD/ART APINDO,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk tidak mengesahkan hasil Musprov III APINDO Kalbar sampai seluruh keberatan dan sengketa organisasi diselesaikan. Mereka juga meminta DPN APINDO membentuk tim independen guna melakukan investigasi dan verifikasi terhadap seluruh tahapan Musprov, termasuk legalitas peserta yang memiliki hak suara.
Selain kepada DPN APINDO, Paulus meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui instansi terkait bersikap objektif dan tidak menerbitkan pengakuan maupun tindak lanjut administratif terhadap hasil Musprov yang masih dipersoalkan.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat jalannya organisasi, melainkan untuk menjaga marwah APINDO sebagai organisasi pengusaha yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap aturan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Paulus menambahkan, apabila berbagai keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila keberatan-keberatan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal APINDO,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....