BPJN Kalbar Bantah Jembatan Gantung Ketapang Mangkrak
- 06 Jun 2026 12:53 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang yang belakangan menjadi sorotan publik. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Sabtu, 6 Juni 2026), BPJN Kalbar membantah keras tudingan bahwa proyek yang dibiayai APBN tersebut mangkrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalbar, Nur Khavid A, memastikan pekerjaan masih berjalan dan progresnya sesuai dengan jadwal kontrak. Menurutnya, sejumlah pekerjaan awal telah dilaksanakan, mulai dari pembersihan lahan, mobilisasi peralatan dan material, pengadaan spunpile hingga berbagai pekerjaan pendukung lainnya yang menjadi bagian dari tahapan konstruksi.
“Progres pekerjaan ini masih on schedule,” kata Khavid.
Ia menjelaskan pembangunan jembatan gantung tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan masyarakat setempat untuk mendukung pengembangan kawasan serta memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan warga. Lokasi pembangunan juga telah memenuhi kriteria kesiapan atau readiness criteria sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya, proyek dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama berupa pengadaan bangunan atas jembatan yang dikerjakan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON) dengan nilai kontrak Rp2,52 miliar. Sementara paket kedua adalah pekerjaan konstruksi jembatan yang dilaksanakan CV Beruang Kota dengan nilai kontrak Rp8,22 miliar.
Nur Khavid A mengatakan proyek tersebut merupakan proyek multiyears yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025-2026. Karena itu, sebagian pekerjaan dilakukan secara bertahap, termasuk proses fabrikasi sejumlah komponen yang dikerjakan di workshop berbeda demi menjaga keamanan material.

BPJN Kalbar juga memastikan pengawasan terhadap proyek dilakukan secara ketat. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada penyedia jasa untuk mempercepat pekerjaan. Jika ditemukan keterlambatan signifikan, mekanisme Show Cause Meeting (SCM) akan diterapkan sesuai prosedur kontrak kritis Bina Marga.
Menanggapi isu pencairan dana proyek yang disebut tidak sesuai ketentuan, Nur Khavid A menegaskan seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku. Pencairan uang muka dilakukan setelah penyedia jasa memenuhi persyaratan administrasi, termasuk jaminan bank dan asuransi sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak serta regulasi pemerintah.
Ia mengungkapkan dana yang telah dicairkan kepada penyedia jasa baru mencapai 10,7 persen dari nilai kontrak. Besaran tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
BPJN Kalbar juga memberikan penjelasan terkait sejumlah spunpile atau tiang pancang beton yang ditemukan dalam kondisi rusak di lokasi proyek. Kerusakan itu terjadi akibat kecelakaan saat proses pengiriman material menuju lokasi pembangunan yang memiliki akses jalan sempit dan licin.
Meski demikian, spunpile yang mengalami kerusakan dipastikan tidak akan digunakan dalam konstruksi jembatan. Material tersebut telah ditolak melalui surat reject resmi dan diganti dengan unit baru yang saat ini telah dipesan untuk dikirim kembali ke lokasi proyek.
Dengan penjelasan tersebut, BPJN Kalbar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan sekaligus menepis anggapan bahwa proyek strategis yang dinantikan warga Ketapang itu mengalami mangkrak.
Baca juga: Pemkab Ketapang Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda Sambut Kunker Pangdam XII
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....