Konflik Yayasan Catur Arya Satyani di Sambas Diadukan ke Komisi III DPR RI
- 23 Mei 2026 08:10 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Jakarta - Persoalan konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, kini mendapat perhatian di tingkat nasional. Kasus tersebut resmi diadukan ke Komisi III DPR RI.
Pengaduan disampaikan oleh umat Buddha melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan kepada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jakarta. Langkah ini diambil karena proses hukum yang telah ditempuh sejak 2020 dinilai berjalan lambat tanpa kepastian.
Kuasa Hukum Umat Buddha, Raka Dwi Permana, menjelaskan akar persoalan bermula dari konflik kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus yayasan yang lama tidak menyerahkan dokumen berupa akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah terpilih secara sah.
"Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan," kata Raka.
Raka menyebut, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama yang sama, yakni Yayasan Catur Arya Satyani, yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama. Padahal, menurutnya, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang memiliki nilai sejarah panjang dan telah berdiri diperkirakan sejak 1803, didirikan oleh para biksu dan biksuni.
"Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula," ujarnya.
Raka mengungkapkan, konflik berkepanjangan tersebut membuat umat Buddha yang masih mempertahankan aktivitas ibadah di vihara mengalami berbagai kesulitan, termasuk persoalan pembiayaan operasional karena keterbatasan sumbangan umat.
"Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas," ucap Raka.
Selain jalur perdata, pihaknya juga mengaku telah menempuh upaya hukum pidana terhadap pihak yang diduga memperpanjang hak pakai yang bukan haknya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Namun, menurutnya, proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi umat Buddha.
"Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum," ucapnya.
Karena itu, pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (Berani), organisasi sayap PKB yang dipimpin dan diketuai Pendeta Lorens Manuputty. Dari komunikasi tersebut, mereka diarahkan untuk menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
"Rombongan yayasan kemudian diterima oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang yang meminta persoalan tersebut diteruskan ke Komisi III lantaran berkaitan dengan aspek penegakan hukum," kata Raka.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin terhadap persoalan yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun tersebut.
"Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan," kata Abdullah.
Dia mengatakan, Komisi III Fraksi PKB akan mempelajari dokumen legal terkait perkara tersebut sebelum meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati," ucapnya.
Abdullah menegaskan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik bernuansa SARA. "Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya," katanya, menegaskan.
Dia menyatakan, setelah mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan umat Buddha, Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, jika tidak ditemukan titik terang, persoalan itu akan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
"Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga: Praktisi Pendidikan Soroti Ketimpangan Sekolah di Kalbar
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....