KPAD Pontianak Dorong Perlindungan Anak di Momentum Harkitnas

  • 21 Mei 2026 15:26 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara” dengan perhatian serius terhadap perlindungan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menilai berbagai persoalan anak saat ini membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah hingga tingkat paling bawah.

Niyah mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Pontianak untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam menjalankan tugas dan fungsi KPAD. Salah satunya terkait pemenuhan hak nafkah anak pasca putusan pengadilan.

“KPAD mendorong adanya penundaan layanan administrasi bagi orangtua yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak sesuai keputusan pengadilan,”harap Niyah Nurniyati di KPAD pada Kamis, 21 Mei 2026.

Menurutnya, pemenuhan hak anak bukan hanya soal materi, tetapi juga kehadiran ayah dalam kehidupan anak. Kehadiran orangtua dinilai berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak, mulai dari kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan hingga perkembangan fisik. Karena itu, KPAD merekomendasikan adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pengadilan Agama terkait penerapan sanksi administrasi bagi pelaku yang mengabaikan hak nafkah anak.

Selain itu, KPAD juga menyoroti implementasi PP Tunas yang mengatur penggunaan media sosial berisiko tinggi bagi anak. KPAD meminta Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan surat edaran kepada sekolah menjelang tahun ajaran baru agar orangtua melaporkan akun media sosial anak kepada pihak sekolah melalui kanal khusus yang disiapkan bersama Dinas Pendidikan dan Komdigi. Langkah ini dinilai penting karena banyak anak menggunakan akun media sosial dengan usia yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami meyakini banyak anak yang membuat akun media sosial menggunakan usia bukan usia anak. Sementara pembatasan usia dalam aturan itu minimal 16 tahun,” ujar Niyah.

KPAD juga memberi perhatian terhadap persoalan anak putus sekolah. Niyah menilai perlu adanya konektivitas antara camat, lurah hingga RT dan RW dalam mendeteksi anak yang tidak sekolah. Menurutnya, anak putus sekolah yang berkeliaran tanpa pengawasan merupakan persoalan sosial yang harus menjadi perhatian pemerintah paling bawah agar tidak berdampak lebih luas terhadap masa depan generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....