Kalbar Perkuat Jamsostek, Gubernur Wajibkan Kepesertaan
- 30 Apr 2026 13:04 WIB
- Pontianak
RRI.co.ID, Pontianak - Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan pekerja di daerah. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka acara penandatanganan nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Novotelpada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penguatan kepatuhan sektor jasa konstruksi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengawasan yang berintegritas. Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan sosial ekonomi pekerja.
Hal ini sejalan dengan visi RPJMD Kalimantan Barat 2025–2029 dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, serta mendukung Indonesia Emas 2045. Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Ia secara khusus menyoroti sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi dan membutuhkan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
“Pejabat Pembuat Komitmen wajib memastikan pekerja konstruksi telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan,” tegasnya.

Gubernur juga mengimbau seluruh pekerja dan perusahaan di Kalbar segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Setiap tenaga kerja harus memiliki jaring pengaman sosial agar terlindungi dari risiko yang tidak terduga,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong Universal Coverage Jamsostek agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, menyebut program percepatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera.
“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam pemerataan pembangunan hingga ke desa, sekaligus memperkuat bantalan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan tambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalbar. Menurutnya, manfaat tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun asosiasi jasa konstruksi untuk memperkuat kolaborasi demi tercapainya Universal Coverage Jamsostek,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....