Edi Kamtono: Warga Perumnas IV KTP Kota Pontianak
- 22 Apr 2026 13:13 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah masih dimungkinkan untuk direvisi ataupun berubah. Menurutnya, hingga saat ini kondisi tapal batas di kawasan Perumnas IV masih menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Secara aturan, kata Edi, wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Kubu Raya. Namun, secara faktual masyarakat masih merasa sebagai bagian dari Kota Pontianak.
“Permendagri itu bisa saja berubah atau direvisi, tidak mutlak,” ujar Edi, Senin 20 April 2026 saat menjadi narasumber dialog Pontianak Menyapa Pro1 RRI Pontianak dengan tema “Tuntaskan Tapal Batas Wilayah Pontianak Kubu Raya”.
Ia menjelaskan, ribuan warga yang tinggal di Perum IV hingga kini masih menggunakan KTP Kota Pontianak dan enggan berpindah administrasi ke Kubu Raya. Kondisi ini memunculkan sejumlah persoalan, terutama saat pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Memang ada keinginan dari pemerintah agar mereka pindah ke Kubu Raya, tapi masyarakat tidak mau. Akibatnya, saat pemilu mereka tidak bisa memilih, sementara saat pilkada mereka masuk ke Kota Pontianak,” katanya.
Edi menilai secara de facto, masyarakat menganggap diri sebagai warga Kota Pontianak, termasuk kepemilikan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Namun secara de jure, lanjutnya, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 menjadi landasan hukum yang menetapkan wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kubu Raya.
“Ini yang ingin kita tuntaskan agar ada kejelasan, baik dari sisi hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya, menegaskan.
Baca juga: Wali Kota Bicara Kronologi Persoalan Tapal Batas Perum IV
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....