Wali Kota Bicara Kronologi Persoalan Tapal Batas Perum IV

  • 22 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa persoalan batas wilayah Kota Pontianak secara administratif telah selesai sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. Menurut Edi, dalam regulasi tersebut telah ditetapkan secara rinci titik koordinat batas wilayah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peta koordinat lama, sempat terjadi perbedaan yang menyebabkan sebagian wilayah keluar dari Kota Pontianak dan sebaliknya ada wilayah yang malah masuk ke Kota Pontianak.

“Secara administrasi sebenarnya sudah selesai sejak terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. Di situ sudah ditetapkan titik koordinatnya,” ujarnya, Senin 20 April 2026 saat menjadi narasumber dialog Pontianak Menyapa Pro1 RRI Pontianak dengan tema “Tuntaskan Tapal Batas Wilayah Pontianak Kubu Raya.

Ia menambahkan, khusus untuk kawasan Perumnas IV , proses penetapan batas wilayah berlangsung cukup panjang. Sebelum terbitnya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak masih menganggap status wilayah tersebut bersifat status quo atau masih dalam perdebatan.

Permasalahan ini semakin kompleks setelah terjadinya pemekaran wilayah dari Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya. Pada awal tahun 2019, pemerintah daerah terkait sempat dipertemukan dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri.

Edi mengungkapkan, dirinya sebagai Wali Kota Pontianak hadir langsung dalam pertemuan tersebut bersama Bupati Kubu Raya saat itu, Muda Mahendrawan, serta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

“Waktu itu sempat terjadi deadlock, sehingga akhirnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memutuskan,” jelasnya.

Setelah melalui proses panjang, pemerintah pusat akhirnya menetapkan batas wilayah secara resmi melalui Permendagri nomor 52 Tahun 2020.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....