Hakim Pertimbangkan Putuskan Nafkah Anak Kasus Perceraian
- 17 Apr 2026 13:56 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan nafkah anak sebagai kewajiban ayah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas diminta atau dituntut dalam gugatan perceraian. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Andriani menjelaskan bahwa penetapan nafkah anak dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan fakta persidangan dan pertimbangan hakim terhadap kondisi para pihak.
“Pengadilan bisa memutuskan atau menetapkan nafkah anak itu menjadi kewajiban seorang laki-laki atau ayah. Baik diminta maupun tidak diminta, tetap bisa ditetapkan, tergantung hasil pemeriksaan di persidangan dan keterangan kedua belah pihak,” ujar Andriani di Pontianak, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan, meskipun tidak ada tuntutan secara eksplisit dalam gugatan, hakim secara ex officio memiliki kewenangan untuk menetapkan kewajiban nafkah anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Kalau diminta, hakim akan mempertimbangkan. Tapi permintaan itu kan bisa bermacam-macam. Misalnya istri meminta nafkah anak Rp10 juta per bulan, sementara suami pekerjaannya tukang parkir. Apakah itu bisa dikabulkan? Tentu tidak bisa,” katanya.
Menurut Andriani, melalui surat edaran atau pedoman dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, hakim diberikan ruang untuk menilai kemampuan ekonomi ayah secara realistis, termasuk menyesuaikan besaran nafkah dengan penghasilan dan tanggung jawabnya.
“Yang dinilai adalah kemampuan ayah, berapa yang sanggup dia penuhi untuk nafkah dan biaya-biaya anak. Semua itu semata-mata untuk kepentingan anak,” katanya, menegaskan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam praktik persidangan, tidak sedikit perempuan yang memilih tidak mempermasalahkan nafkah anak. “Banyak juga perempuan yang mengatakan tidak masalah soal nafkah anak, yang penting cerai dan anak ikut dengan saya,” ucapnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Pastikan Hak Anak Pasca Perceraian
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....