Pengadilan Agama Pastikan Hak Anak Pasca Perceraian

  • 17 Apr 2026 13:45 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah memperkuat pembahasan formulasi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perkara perceraian, baik yang ditangani di pengadilan agama maupun pengadilan umum.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Andriani mengatakan formulasi tersebut bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara maksimal melalui mekanisme peradilan.

“Mahkamah Agung sekarang memang sedang kuat-kuatnya mendiskusikan bagaimana formulasi terhadap perempuan dan anak, sehingga turun dan di pengadilan agama maupun pengadilan umum,” ujar Andriani, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, khusus di pengadilan agama, telah disediakan formulir gugatan mandiri yang memuat komponen hak-hak yang dapat dimintakan oleh pihak perempuan, seperti nafkah anak, biaya kesehatan, biaya pendidikan, serta hak-hak perempuan lainnya. Hak-hak tersebut dapat diajukan atau include dalam gugatan perceraian.

Menurutnya, gugatan cerai merupakan pokok perkara, sementara tuntutan hak-hak perempuan dan anak dapat dimasukkan sebagai bagian dari gugatan tersebut. “Perceraian itu ada dua macam. Jika diajukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan jika diajukan oleh istri disebut cerai gugat, yakni meminta pengadilan untuk memutuskan perceraian,” jelasnya.

Dari dua jenis perceraian tersebut, lanjut Andriani, pihak yang berperkara tetap dapat mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan hukum agar anak dan perempuan tidak dirugikan pasca perceraian.

“Intinya, baik cerai talak maupun cerai gugat, hak-hak anak tetap bisa dan harus dimintakan melalui pengadilan,” tegasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....