Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah: Fasilitas Setara Hotel Prioritas
- 13 Apr 2026 18:15 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Jak rta – Upaya pembenahan terus dilakukan oleh Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlokasi di Jalan Salak Nomor 32, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kini, wajah kantor tersebut semakin representatif dengan berbagai peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan.
Sejumlah pembaruan terlihat signifikan, mulai dari fasilitas kamar yang telah memenuhi standar hotel, hingga sistem keamanan yang semakin modern. Pagar kantor kini telah dilengkapi dengan sistem elektronik, serta didukung keberadaan petugas keamanan (security) untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan lingkungan kantor.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalbar, Abdul Gani mengatakan bahwa pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kalbar yang berada di Jakarta maupun tamu dari daerah.
“Perlahan kami benahi, baik dari sisi fasilitas maupun sistem keamanan. Kami ingin memberikan kenyamanan bagi tamu pemerintah, masyarakat Kalbar serta masyarakat umum luar dari kalbar yang membutuhkan layanan di sini,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Namun, Abdul Gani mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera ditangani, terutama pada aspek sumber daya manusia (SDM). Saat ini, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Penghubung Kalbar tercatat sebanyak 22 orang, dengan tiga di antaranya akan segera memasuki masa pensiun.
Selain itu, terdapat 14 pegawai berstatus PPPK dan 18 tenaga outsourcing, termasuk pengemudi (driver). Menurutnya, komposisi ini masih perlu diperkuat, terutama untuk menunjang fungsi keprotokoleran seperti pelayanan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Ketua DPRD, serta pejabat yang ditugaskan untuk mewakili.
“Ke depan, kami perlu penambahan dan peningkatan kapasitas SDM, khususnya di bidang protokoler. Karena tamu yang datang bukan hanya pejabat, tetapi juga seringkali didampingi keluarga dan terdapat juga pengurusan warga kalbar yang terlantar di Jakarta dan di daerah lainnya sehingga perlu pelayanan yang optimal,” katanya, menjelaskan.
Lebih lanjut, Abdul Gani menjelaskan bahwa perubahan status dari kantor menjadi badan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Dengan status badan, kita bisa menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk menjalin komunikasi dengan DPR RI. Namun, untuk hal-hal teknis, tetap memerlukan arahan dari pemerintah provinsi,” ucapnya.
Baca juga: Komitmen Cegah Korupsi, Wagub Kalbar: Itu Harus Lahir dari Pribadi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....