Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- 02 Apr 2026 21:48 WIB
- Pontianak
RRI. CO. ID, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 2 April 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, sekaligus dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan bantuan keuangan partai politik.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Sekda Harisson dijelaskan, penyampaian LKPD tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah setelah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelum penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025, tim pemeriksa juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian dari tahapan audit.
“Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami serahkan pada hari ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta berpedoman pada prinsip, sistem, dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Kami memandang pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian penting untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ujar Harisson.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan koreksi dari tim pemeriksa menjadi bahan evaluasi penting agar penyajian LKPD unaudited semakin akurat, transparan, dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Kalbar juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pemeriksaan lanjutan oleh BPK.
LKPD Tahun Anggaran 2025 unaudited terdiri dari tujuh komponen laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Harisson, laporan tersebut tidak hanya memuat angka-angka keuangan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban komprehensif sekaligus sumber informasi strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Kalimantan Barat.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD agar semakin bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” katanya.
Terkait bantuan keuangan kepada partai politik, Harisson menilai bantuan tersebut merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat, memperkuat kelembagaan partai, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai.
Pada tahun ini tercatat sebanyak 10 partai politik menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP. Seluruh partai tersebut telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu.
“Saya berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati S.E., M.M., CSFA, CRMP, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tim BPK melakukan prosedur pengujian kepatuhan serta prosedur substantif guna memastikan penggunaan dana bantuan sesuai peruntukannya.
“BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas Laporan Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Sri.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara serentak pada 7 hingga 11 Maret 2026 terhadap seluruh partai politik penerima bantuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Tujuan pemeriksaan tersebut untuk memberikan kesimpulan apakah laporan pertanggungjawaban telah disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan kriteria standar pemeriksaan yang berlaku, partai politik di Provinsi Kalimantan Barat telah menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sri juga mengapresiasi komitmen pengurus partai politik yang telah menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang baik mencerminkan tata kelola internal partai yang sehat. “Kami berharap dana bantuan keuangan tahun 2025 benar-benar menjadi stimulus bagi partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat kaderisasi di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....