Gubernur Kalbar Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan
- 30 Mar 2026 15:37 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah isu yang beredar.
Ria Norsan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara hati-hati, terutama agar belanja pegawai tidak melampaui ambang batas 30 persen.
Menurutnya, Pemprov Kalbar akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak mengambil langkah merumahkan PPPK, mengingat peran tenaga tersebut masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kita upayakan tidak akan mencapai atau melebihi 30 persen, sehingga kita tidak akan merumahkan pegawai (PPPK) kita satu orang pun,” tegasnya. Senin, 30 Maret 2026.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Selama ini, alokasi belanja pegawai di sejumlah daerah diketahui melebihi 30 persen karena digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta berbagai tunjangan lainnya.
Jika ketentuan tersebut diterapkan secara ketat, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran atau mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga PPPK. Namun, Pemprov Kalbar menegaskan akan menghindari opsi tersebut dengan pengelolaan anggaran yang lebih optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....