Pemprov Kalbar Raih 24 Penghargaan Nasional Sepanjang 2025

  • 28 Mar 2026 18:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mengungkapkan capaian 24 penghargaan tingkat nasional yang diraih Pemerintah Provinsi Kalbar sepanjang 2025. Capaian tersebut disebut sebagai hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta dukungan seluruh masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat, 27 Maret 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat Gubernur menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kalbar di Balairungsari DPRD Kalbar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalbar Aloysius dan dihadiri Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta jajaran kepala dinas.

Ria Norsan merinci sejumlah penghargaan yang diraih, di antaranya Indeks Pelayanan Publik kategori sangat baik dari Kementerian PAN-RB, peringkat ketiga nasional Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, serta Indeks Reformasi Birokrasi bintang lima tertinggi di Kalimantan.

Selain itu, Kalbar juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, predikat Badan Publik Informatif, serta peringkat ketiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta efektivitas pembangunan di berbagai sektor.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dukungan perangkat daerah dan aparatur sipil negara. “Komitmen ini kami wujudkan melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Norsan juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD Kalbar 2025–2029 disusun sejalan dengan RPJMN untuk mendukung agenda prioritas nasional.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap dukungan dan rekomendasi dari DPRD Kalbar dapat semakin memperkuat kinerja pemerintahan. “Saya berharap masukan dari DPRD dapat meningkatkan pelayanan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Barat,” kata Norsan.

Baca juga: Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....