Polres Ketapang Pastikan Video Tambang Emas Ilegal di Jelai Hulu Hoaks

  • 27 Mar 2026 20:26 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Polres Ketapang memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial, yang menampilkan sebuah lahan dan disebut sebagai lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin dalam keterangan resminya menyatakan bahwa isi dari konten yang beredar di media sosial tersebut adalah berita yang tidak benar alias hoaks.

"Polres Ketapang pada hari ini Jumat 27 Maret 2026, telah menurunkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu serta menggandeng tim Kecamatan Jelai Hulu serta perangkat Desa Deranuk dan Dusun Pring Kunyit Desa Biku Sarana untuk turun langsung mengecek ke lokasi lahan yang disebutkan di dalam video tersebut, dimana hasil dari pengecekan di lokasi lahan yang dimaksud, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin, melainkan di lokasi tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Betung Sejahtera (BBS)," papar Niptah, Jumat 27 Maret 2026.

Niptah menegaskan, Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin dan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal.

Niptah juga menyayangkan adanya konten video yang beredar di medsos tersebut tidak dilengkapi data dan cenderung bersifat berita bohong atau hoaks yang dapat menggiring opini atau membuat framing seolah olah aparat desa setempat serta polisi melakukan pembiaran.

"Dari alamat lokasi yang diberitakan saja sudah keliru, disebutkan dalam video yang beredar, lokasi tersebut terletak di Dusun Belanai yang faktanya lokasi tersebut terletak di Dusun Limus Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu. Hal ini sudah menunjukan bahwa konten yang beredar tidak valid," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya serta mengecek keabsahan konten atau berita yang beredar di media sosial. Dirinya juga mengingatkan kepada warga untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta berita yang bersifat hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....