BPJS Ketenagakerjaan Dorong Desa Lindungi Pekerja Rentan di Sungai Kakap
- 05 Mar 2026 14:25 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Satu diantaranya melalui sosialisasi dan koordinasi perlindungan pekerja rentan yang melibatkan perangkat desa se-Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan desa tersebut dihadiri perwakilan pemerintah desa dan perangkat desa dari sejumlah wilayah. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat peran desa dalam mendorong perlindungan bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial.
Sebagian besar pekerja di wilayah pedesaan masih berada di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, maupun pekerja mandiri. Kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap berbagai risiko kerja, namun belum semuanya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dinilai mampu memberikan perlindungan finansial bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi risiko saat bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Suhuri, mengatakan keterlibatan pemerintah desa menjadi kunci dalam memperluas cakupan kepesertaan di masyarakat.
.webp)
Menurutnya, perangkat desa memiliki peran strategis karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi warganya, termasuk para pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan masyarakat pekerja di wilayah Kecamatan Sungai Kakap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujar Suhuri.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga mendorong perangkat desa untuk ikut berperan aktif dalam memperluas kepesertaan melalui program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui program ini, para PIC desa diajak mendaftarkan pekerja di sekitar mereka, baik kerabat maupun keluarga, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pekerja dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat peningkatan kepesertaan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....